DaerahUncategorized

Bawa Sabu 72 Gram, Warga Deli Serdang Disikat Team Opsnal Polres Labuhanbatu

85
×

Bawa Sabu 72 Gram, Warga Deli Serdang Disikat Team Opsnal Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Rabu 20 Mei 2026 team I unit I Opsnal Satres Narkoba polres labuhanbatu dipimpin kanit I SatRes Narkoba IPDA Sastrawan Ginting terima informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis sabu, mengendarai sepeda motor akan melintasi dijalan Link.IV Ujung Godang Suka Rame, Aek Kota Batu, Kec. NA IX X. Kab. Labuhanbatu Utara.

Informasi A1 diterima petugas, dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, sekitar  pukul 23.45 wib dilokasi team melihat KSH als Azli sedang mengendarai sepeda motor Supra X 125 dengan gelagat mencurigakan, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penindakan dan  mengamankan pelaku

Saat dilakukan pemeriksaan,petugas menemukan dikantong zaket sebelah kanan Azly 2 Bungkus Plastik transparan berisi 9 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, dan 6 bungkus plastik klip sabu di temukan di kantong zaket sebelah kiri,total seberat 72 Gram beruto,Hp endroid merk Vivo,uang tunai rp 300.000,- SP.Motor Supra X 125 BK 3344 JAC

Kepada petugas Pelaku *KSH als Azly* mengaku Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, diperoleh dari peria inisial “K” warga Rantauprapat.yang akan di perjual belikan kembali kepada saudara *KSH di daerah Kampung Pajak.

Kemudian team opsnal langsung melakukan pencarian terhadap saudara “K” Namun tidak berhasil ditemukan.lalu pelaku *KSH als Azly* beserta barang bukti
digelandang petugas ke Mapolres Labuhanbatu untuk.pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH membenarkan penangkapan tersangka, dan mengafrisiasi atas keras keras team Satresnarkiba, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan

Kami bangga terhadap kerja sama masyarakat yang turut untuk membasmi  peredaran Narkoba diwilayah Hukum kerja polres labubanbatu, dan sampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama masyarakat, ujar Kasi Humas

Lanjut Aswin, dan saat ini pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023, ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian tindak pidana, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun. ( ik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *