Daerah

Polsek Kualuh Leidong Tangkap Peria Pengedar Sabu, BB 34 Gram 

25
×

Polsek Kualuh Leidong Tangkap Peria Pengedar Sabu, BB 34 Gram 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu. Kali ini, personel Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, amankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 33,95 gram bruto

Pelaku ditangkap petugas di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara,  Selasa (9/6/2026) malam.inisial BS (32), warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H.menjelaskan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima personel Polsek Kualuh Leidong Selasa malam. menyebutkan sedang ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Sentang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong  dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Saat penggerebekan lokasi, petugas  menemukan dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Namun, ketika hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan.

juga ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam lemari pakaian dibungkus kotak rokok warna hitam, tiga bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 28,51 gram, empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 4,93 gram, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat bruto 0,51 gram.

Selain itu, juga diamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp300.000, satu buah bungkus rokok warna hitam merek Dji Sam Soe, satu tas warna hitam berisi 18 kaca pirek, satu toples plastik berisi plastik klip kosong, dua buah skop terbuat dari pipet.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan itu adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A  berdomisili di wilayah Kisaran. Asahan

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K. M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,

Dan mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok dan jaringan yang terkait dengan tersangka.ujar Aswin ( ik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *