Labuhanbatu(tekab86.com)Betmain Sabu’, MR ( 34) tahun warga padang rapuan Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu utara, disikat Tim.Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Pelaku diamankan petugas sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, dipimpin Kanit I IPDA SASTRAWAN GINTING, yang sebelumnya terlebih dahulu merima informasi A1 dari masyarakat, diPadang rapuan Ds.Sibargot Kec. Bilah barat Kab.Labuhanbatu.Tepat nya di sebuah pondok sering dijadikan transaksi narkotika.
Tanpa buang waktu info A1 dari warga tersebut direspon cepat dan dilakukan penyelidikan kelokasi, di Tkp petugas melihat seorang peria dengan gerak gerik mencurigakan langsung diamankan, darinya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8.42 Gram/Brutto
Antara lain; 7 bungkus pelastik klip sedang berisi netkotika jenis sabu seberat 7,9 gram, 3 bungkus klip kecil diduga sabu seberat 0,47 gram/Bruto,1plastik klip besar kosong, 1 plastik klip kecil kosong,1bungkus klip kosong, 1 timbangan elekrix,dompet warna coklat, serta ysng ang tunai sebesar Rp 125.000
saat diinterograsi petugas, Pelaku mengskui narkotika tersebut miliknya yang akan dijual kembali di peroleh dari seorang peria inisial U (Dalam Lidik), Selanjutnya Pelaku berikut Barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.nelalui Kasi Humas AKP Arwin Aswin SH Menjekaskan, Polres Labubanbatu akan terus menindak lanjuti setiap laporan dari masyatakat, kita akan sikat setiap pelaku kejahatan
Tak ada tempat dan kompromi terhadap pelaku kejahatan, apa lagi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kita akan sikat habis, tegas AKP Aswin SH ( ik)












