BeritaNasional

BKN Upayakan Percepatan Penyelesaian Tenaga Honorer- Database, Jadi PPPK Paruh Waktu

2479
×

BKN Upayakan Percepatan Penyelesaian Tenaga Honorer- Database, Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Dade Papalia

tekab86.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengupayakan percepatan penyelesaian nasib tenaga honorer, terutama mereka yang telah diproyeksikan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.dilansir dari radarkediri sabtu (17/5/2025)

Salah satu tahapan penting yang saat ini menjadi sorotan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pengangkatan.

Namun hingga pertengahan Mei ini, jadwal resmi pengisian DRH bagi tenaga honorer yang termasuk dalam skema PPPK paruh waktu belum juga dirilis.

Berdasarkan informasi dari internal BKN, tahapan pengisian DRH tersebut baru akan dilakukan setelah sejumlah proses administrasi kepegawaian lainnya rampung.

Fokus utama BKN saat ini masih tertuju pada penyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk peserta seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, serta pelaksanaan seleksi kompetensi untuk PPPK tahap 2 yang masih berjalan di berbagai daerah.

Skema pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan kebijakan baru yang ditujukan untuk tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapat formasi.

Mereka terdiri dari peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lolos, dan peserta PPPK tahap 1 yang telah menyelesaikan semua tahapan tetapi belum memperoleh penempatan akibat keterbatasan jumlah formasi yang tersedia.

Landasan hukum mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa instansi pemerintah wajib menyusun dan menyampaikan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Kementerian PAN-RB.

Setelah mendapat persetujuan, usulan NIP harus segera diajukan ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja. BKN kemudian akan menerbitkan NIP paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan lengkap dari instansi terkait.

Meski sebagian besar instansi pemerintah daerah telah bersiap menyambut kebijakan ini, banyak dari mereka masih menunggu instruksi teknis dan jadwal resmi pengisian DRH dari BKN.

Ketiadaan jadwal tersebut membuat sejumlah proses administratif belum bisa dijalankan secara efektif, meskipun data tenaga honorer yang memenuhi kriteria sebenarnya sudah tersedia dalam database nasional.

BKN menegaskan bahwa proses pengisian DRH baru akan dibuka setelah seluruh tahapan sebelumnya, termasuk verifikasi data dan penerbitan NIP untuk seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, benar-benar tuntas.

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, para tenaga honorer yang masuk dalam daftar calon PPPK paruh waktu diimbau untuk bersabar dan tetap mempersiapkan dokumen-dokumen administratif yang diperlukan.

Persiapan sejak dini sangat diperlukan agar proses pengisian DRH dapat dilakukan dengan lancar ketika jadwalnya resmi diumumkan nanti.

Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *