BeritaMaluku

Terkait Kesejahteraan Honorer Bupati Ingatkan Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Honorer Database BKN

2406
×

Terkait Kesejahteraan Honorer Bupati Ingatkan Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Honorer Database BKN

Sebarkan artikel ini

Penulis-Dade Papalia

Namrole, tekab86.com – Bupati Buru Selatan La Hamidi S.H, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal ini disampaikan Bupati Kepada media ini, sabtu (17/5/2025) di tengah kesibukannya pada berbagai kegiatan di namrole

Bupati La Hamidi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik di Buru Selatan.

“Pemerintah pusat telah menetapkan regulasi yang memungkinkan pengangkatan tenaga honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu. Kami akan mengoptimalkan proses ini agar segera terlaksana,” ujarnya.

Bupati La Hamidi, menegaskan, bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk memiliki status kepegawaian yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami berharap dengan adanya PPPK paruh waktu, tenaga honorer dapat lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Bupati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Buru Selatan, Ridwan Nyio S.Stp M.Si, Saat Di Konfirmasi media Ini, Via Whatsapp Minggu (18/5/2025) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk implementasikan kebijakan tersebut

“ sampai sejauh ini, Kami pihak BKPSDM sedang dan masih terus menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat untuk di implementasikan terkait kebijakan mekanisme paruh waktu ini,” Ujarnya.

Nyio mengungkapkan akan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak untuk Langkah-langah selanjutnya.

Diakui Nyio, Saat ini BKPSDM Buru Selatan sedang berfokus pada proses penyelesaian PPPK tahap satu maupun tahap dua

Nyio menambahkan, selain berkordinasi dengan berbagai pihak, juga akan melakukan kordinasi dengan bagian keuangan daerah terkait penganggaran Kebijakan paruh waktu tersebut.

Diketahui, Landasan hukum mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa instansi pemerintah wajib menyusun dan menyampaikan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Kementerian PAN-RB.

Setelah mendapat persetujuan, usulan NIP harus segera diajukan ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja. BKN kemudian akan menerbitkan NIP paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan lengkap dari instansi terkait.

Meski sebagian besar instansi pemerintah daerah telah bersiap menyambut kebijakan ini, banyak dari mereka masih menunggu instruksi teknis dan jadwal resmi pengisian DRH dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN

Ketiadaan jadwal tersebut membuat sejumlah proses administratif belum bisa dijalankan secara efektif, meskipun data tenaga honorer yang memenuhi kriteria sebenarnya sudah tersedia dalam database nasional.

BKN menegaskan bahwa proses pengisian DRH baru akan dibuka setelah seluruh tahapan sebelumnya, termasuk verifikasi data dan penerbitan NIP untuk seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, benar-benar tuntas.

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, para tenaga honorer yang masuk dalam daftar calon PPPK paruh waktu diimbau untuk bersabar dan tetap mempersiapkan dokumen-dokumen administratif yang diperlukan.

Penulis – Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *