BeritaMaluku

Sesuai Arahan Bupati, BKPSDM Bursel Sebut Akan Segera Buat Edaran Untuk Seluruh OPD Tak Ada Lagi Rekrutmen Honorer Baru 2025

1819
×

Sesuai Arahan Bupati, BKPSDM Bursel Sebut Akan Segera Buat Edaran Untuk Seluruh OPD Tak Ada Lagi Rekrutmen Honorer Baru 2025

Sebarkan artikel ini

Penulis-Dade Papalia

Namrole, tekab86.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Buru Selatan, provinsi Maluku, tengah bersiap menyusun surat edaran terkait arahan Bupati Buru Selatan, untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru di tahun 2025.

Edaran ini akan menjadi dasar bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Buru Selatan untuk menghentikan segala bentuk rekrutmen honorer.

Menurutnya Daftar gaji akan menjadi acuan untuk dilakukan pendataan dan penataan

” Untuk antisipasi lonjakan honorer maka akan dilakukan pendataan ulang, dengan cara mengambil seluruh daftar bayar honorer yang berada di masing-masing OPD dan Akan disesuaikan dengan data yang ada di BKN, agar menemukan data yang falid, ” tuturnya

Kepala BKPSDM kabupaten Buru Selatan, Ridwan Nyio menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang mengharuskan instansi pemerintah untuk tidak lagi mengangkat tenaga kerja non-ASN (Aparatur Sipil Negara) sejak Januari 2025.

“Pemerintah pusat memang sudah menerbitkan regulasi terkait penghapusan tenaga honorer. Kami di BKPSDM hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” ujar Nyio Kepada Media Ini, Selasa (3/6/2025)

Lebih lanjut, Nyio menjelaskan bahwa semua tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Buru Selatan akan diselesaikan dengan mekanisme jalur PPPK Baik untuk penuh waktu maupun paruh waktu.

“Penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan melalui mekanisme PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Edaran ini juga menegaskan bahwa semua OPD di lingkungan Pemkab Buru Selatan wajib menghentikan proses rekrutmen honorer baru.

Data honorer Di kabupaten Buru Selatan saat ini sendiri, diperkirakan kurang lebih mencapai 3000an yang terdiri dari tenaga honorer kategori II (eks TKH-II), tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN, serta tenaga honorer yang tidak terdaftar di dalam database BKN, namun aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut.

Nyio menambahkan untuk tenaga honorer yang tidak terdaftar di dalam pangkalan data BKN, namun telah bekerja aktif selama dua tahun berturut-turut, tetap masih mendapat perhatian atas kebijakan pemerintah pusat tersebut

Intinya, kata nyio, BKPSDM Buru Selatan berkomitmen untuk menjalankan aturan pemerintah pusat dan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Dengan adanya edaran ini, diharapkan semua OPD dapat memahami dan melaksanakan arahan Bupati Buru Selatan, untuk tidak lagi melakukan rekrutmen honorer baru di tahun 2025.

Penulis – Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *