Daerah

Kepala Inspektorat Dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Diminta Periksa Penggunaan Dana Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu 

1197
×

Kepala Inspektorat Dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Diminta Periksa Penggunaan Dana Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Labuhanbatu. (tekab86.Com) Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Ahlan T Ritonga SH , bersama Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdi Jaya Pohan, kembali ditantang oleh beberapa awak media yang bertugas didaerah Kabupaten Labuhanbatu, meminta kepada kedua orang pentolan pejabat Pemkab Labuhanbatu tersebut, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala desa N3 Afdeling I PTPN IV, Kecamatan Bilah Hulu bernama Sutrisno.

“Kami menantang Kepala Inspektorat Ahlan T Ritonga dan Kepala dinas PMD Abdi Jaya Pohan, untuk segera sebisanya melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kepala desa N3 Sutrisno atas pemberitaan yang terbit dibeberapa media online tentang adanya indikasi dugaan penyalahgunaan serta dugaan penyelewengan Dana Desa N3 sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Dan, pemeriksaan itu harus Transparan kepada Publik”.

Demikian disampaikan oleh beberapa awak media didaerah Kabupaten Labuhanbatu, sebagai sosial control yaitu media online info86news.com, media online Tekab86.com, media online Net24jam.id dan suararakyatmedia.blogsfort.id berserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamis (7/8/2025).

Pasalnya, oknum pejabat Kepala desa N3 Sutrisno, tetap pada pendiriannya dan bersikeras tidak mau dikonfirmasi awak media maupun LSM untuk memberikan keterangan terkait adanya indikasi kuat dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menjurus telah terjadi atas dugaan Korupsi Dana Desa N3 terhitung di tahun 2023 sampai tahun 2024 pada penggunaan Dana Desa N3.

“Maka, melalui pemberitaan dimeda ini, kami menantang dan mengajak Kepala Inspektorat Dan Kepala dinas PMD untuk memberikan keterangan terkait penggunaan Dana Desa N3 di tahun 2023 dan penggunaan Dana Desa ditahun 2024. Sebab, ada indikasinya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut didesa N3 “, kata Dariter Ritonga salah seorang aktivis DPD Tipikor Indonesia bidang tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu bersama Kamal Ritonga salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Labuhanbatu.

Diketahui, Pemerintah mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ketahanan pangan. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan produktif di desa, termasuk pengembangan usaha ekonomi desa melalui BUMDes, serta kegiatan yang mendukung ketahanan pangan. Selain Bumdes, dialokasi kan 20% untuk mendukung kegiatan ketahanan Pangan seperti pengembangan usaha pertanian, peternakan dan perikanan didesa dan seperti program “Makan Bergizi Gratis”, (MBG). Dan, tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa (APB desa), mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi.

Namun, didesa N3 yang terdiri dari 2 dusun dan warga keseluruhan bekerja sebagai karyawan PTPN IV di Afdeling I desa N3. Sehingga, proses perjalanan atas penggunaan Dana Desa di N3 yang dikelola oleh Kepala desa sendiri tersebutpun akhirnya menguap kepermukaan.

Sebab, didalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa dan Permendes serta PMK, disebutkan Bupati dan Dinas PMD Kabupaten adalah atasan langsung Kepala desa dan inspektorat adalah selaku bidang pengawasan yang dapat memeriksa atas penggunaan Dana Desa dimaksud. By.narasi operator (Taem )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *