labuhanbatu(tekab86.com) Polres Labuhanbatu kembali tunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dengan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara Rabu (23/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (28), warga Kecamatan NA IX-X, beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,09 gram bruto, 1 unit timbangan digital, serta 2 buah mancis.
Tersangka diamankan petugas atas informasi dari masyarakat menyebutkan, sedang ada aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,ujar Kapolsek Aek Natas Iptu Sofysn SH
Di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan berada di dalam sebuah rumah kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, elanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Polsek Aek Natas Labura, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si.melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyebutkan ungkap kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.Petugas teryus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif untuk memberikan informasi demi menjaga lingkungan bersih dari narkoba.
Dan terus menghimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika, serta segera melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110, sebagai langkah bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif, tegas AKP Aswin ( ik)












