Daerah

Di Panai Hilir, Nelayan Nyambi Jual  Sabu Disikat Polisi  

433
×

Di Panai Hilir, Nelayan Nyambi Jual  Sabu Disikat Polisi  

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu(tekab86.com) Di kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu seorang nelayan inisial AJ (32) tahun nyambi jual Sabu dikediamanya, diamankan petugas  beserta barang bukti di  Gang Aman Lorong VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu. minggu 31/8/2025

Polisi menemukan 1 bungkus paket sedang transparan dan 3 bungkus paket kecil berisi  sabu seberat bruto  2,10 gram, 80 plastik klip kosong, 2 pipet sekop, 1 plastik klip besar kosong, serta 1 dompet ungu berisi narkotika,  uang tunai Rp298.000 diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam merk Oppo warna hitam.

Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban SH menjelaskan, penangkapan tsk berawal dari informasi dari laporan  madyarakat sedang ada transaksi narkoba di sekitar lokasi “atas laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan SH, turun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya serta  barang bukti sabu” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya diperoleh dari  pria inisial D, kemudian Polisi melakukan  pengembangan untuk mencari pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin S.H., mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Panai Hilir dalam ungkap peredaran narkoba di wilayah pesisir. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkotika ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa, Ujar Arwin.

Sambung Arwin, saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir, selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai  hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *