labuhanbatu(tekab86.com) Di kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu seorang nelayan inisial AJ (32) tahun nyambi jual Sabu dikediamanya, diamankan petugas beserta barang bukti di Gang Aman Lorong VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu. minggu 31/8/2025
Polisi menemukan 1 bungkus paket sedang transparan dan 3 bungkus paket kecil berisi sabu seberat bruto 2,10 gram, 80 plastik klip kosong, 2 pipet sekop, 1 plastik klip besar kosong, serta 1 dompet ungu berisi narkotika, uang tunai Rp298.000 diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam merk Oppo warna hitam.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban SH menjelaskan, penangkapan tsk berawal dari informasi dari laporan madyarakat sedang ada transaksi narkoba di sekitar lokasi “atas laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan SH, turun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya serta barang bukti sabu” jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pria inisial D, kemudian Polisi melakukan pengembangan untuk mencari pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin S.H., mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Panai Hilir dalam ungkap peredaran narkoba di wilayah pesisir. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkotika ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa, Ujar Arwin.
Sambung Arwin, saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir, selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.












