Berita

Alamak! Kantor Desa N 1 Jam 9 Belum Buka, Warga Mengeluh Jika Mengurus Surat Menyurat

42
×

Alamak! Kantor Desa N 1 Jam 9 Belum Buka, Warga Mengeluh Jika Mengurus Surat Menyurat

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu tekab86.com – Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya Kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari Pemerintah.

Lain halnya di Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Terlihat dari pantauan Media ini, kantor Kepala Desa Jam 9.00 wib (tutup-Red), pada saat jam kerja. Pintunya terkunci dengan digembok, terkesan tidak ada penghuninya.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada saat jam kerja.
Menurut keterangan warga yang tidak mau nama nya disebutkan mengatakan, kantor Desa N1 sering tutup disaat jam kerja, bahkan bukan sering lagi melainkan keseringan.” Katanya, Senin (29/10/2024)

Ditambahkan nya, pada hari kerja Kantor Desa tutup, seakan-akan perangkat Desanya makan gaji buta. Akibatnya, pelayanan untuk masyarakat terganggu, bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor Desa ditutup.

Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja Pemerintah Desa ini, pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor Desa di saat jam kerja yang tutup,
Saya berharap, semua Kepala Desa selalu mengikuti aturan yang ada dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa N1 MHD ISNANI HASIBUAN saat di hubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp sampai berita ini di terbitkan tidak kunjung menjawab.

(SSagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *