Namrole, tekab86.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Republik Indonesia Resmi Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Surat keputusan tersebut ditetapkan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, di jakarta pada 13 Januari 2025
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin yang menjelaskan tentang mekanisme dan skema terkait pegawai PPPK Paruh Waktu
Dalam poin ke lima menyebut, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut :
telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara itu dalam poin ke enam menyebut, Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk Pegawai PPPK (NIP)
Serta Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, disebutkan dalam poin ke-24 diantaranya sebagai berikut, apabila diangkat menjadi PPPK atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia dan melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menyikapi Surat Keputusan KemenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten buru selatan, H.Muhammad Solissa Mengatakan, Sesuai Aturan Para Pegawai Non-ASN yang telah terdata di database BKN, yang mengikuti tes kemarin namun tidak lulus maka Otomatis akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Dan akan mendapatkan nomor induk pegawai atau NIP
Menurutnya para Tenaga honorer yang telah terdata di database dan telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi kemarin namun tidak lulus, wajib diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu, karena hal tersebut telah diatur di dalam surat keputusan kemenpanRB
Solissa menambahkan untuk mekanisme dan tahapan PPPK paruh waktu, Nanti setelah seluruh rangkaian proses seleksi tahap 1 dan 2 selesai
Mekanisme paruh waktu ini akan kita lakukan secara betul-betul selektif dan transparan kepada masyarakat agar tidak ada celah bagi yang namanya honorer-honorer siluman, Tegas Solissa Rabu (15/1/2025)
Dirinya berharap dukungan serta pengawasan seluruh lapisan masyarakat untuk program PPPK paruh waktu ini agar program tersebut dapat berjalan aman dan lancar, karena program ini telah masuk di dalam program 100 hari kerja kabinet Prabowo-gibran
“Jadi nanti untuk Berkas-berkas atau Tahapan-tahapan apa selanjutnya yang harus disiapkan bagi para tenaga non-ASN yang telah terdata, terkait pegawai PPPK paruh waktu ini, maka nanti akan kita informasikan melalui Media” Tandas Orang Nomor Satu Di BKPSDM kabupaten buru selatan ini
Penulis-Dade Papalia