Kriminal

Beberapa Dugaan Selain Heboh Pertambangan Galian Golongan-C Tanpa Mengantongi Izin PT Jaya Kontruksi.

726
×

Beberapa Dugaan Selain Heboh Pertambangan Galian Golongan-C Tanpa Mengantongi Izin PT Jaya Kontruksi.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SUMATRA UTARA tekab86.com,-Berdasarkan pemanfaatan pemilik tangkahan untuk terbebas dari pembayaran pajak retribusi daerah yang dilakukan oleh PT Jaya Konstruksi (Jakon), Sebagaima isi pada pasal 33 UU No 14 tahun 2008 tentang KIP (Semua Berhak Tahu). Setelah heboh diberbagai kalangan dan Media, mencuat ke publik banyaknya Dugaan dan tanpa mengantongi izin hingga awak media konfirmasi pada Senin 24/6/2024, Sunarjo selaku Kepala Proyek PT Jakon menjelaskan via SMS WhatsApp miliknya 081370183124,” tadi pagi baru selesai rapat dengan perizinan Pemkab Nias Barat perihal tersebut, Coba nanti saya tanyakan hasilnya karena hari ini saya berhalangan hadir, sedang kurang fit badan. Tulisnya.

Beberapa dugaan sebagaima pernyataan narasumber yang dipercaya, Aktifitas proyek tersebut mencapai 5 unit alat berat, mengambil bahan sertu dan pasir halus yang diwilayah lain tentunya berpengaruh dengan kwalitas, dan menggunakan BBM setiap harinya lebih 1000 liter dari SPBU terkait oleh Mobil Truk Nopol BK9849.MN milik ama Bran, selaku suplyer, Selain dugaan BBM Subsidi adapun temuan Gudang Penimbunan BBM yang diduga subsidi. Sedangkan Sunarjo kepala proyek PT Jakon, Salmi Sianipar dan ama Bran Suplyer, “kejelasan mereka bukan BBM Subsidi, itu Dexalite, Katanya.

Sunarjo selaku kepala proyek PT Jakon mengarahkan awak media lebih lanjut konfirmasi kepada Salmi Sianipar sambil memberi No Tlp 082164931616, dan Salmi ini diduga Pejabat Tinggi dari Pensiunan TNI AD.

Salmi Sianipar, kalau masalah pengambilan tambang pasir kurang tahu pak maksudnya yang mau kita koordinasikan, perihal apa ya pak dan bentuk koordinasinya bagaimana biar nanti saya sampaikan sama pimpinan PT jakon dan konfirmasi terkait BBM, itu Dexalite, Tulisnya Salmi. Awak media ini pun tetap fokus mendalami konfirmasi sesuai kejelasan beberapa narasumber yang dapat dipercaya, akhirnya Salmi Sianipar diduga memblokir nomor WA awak media.

Hal konfirmasi dari Salmi, awak media menjelaskan dan mengkonfirmasi kembali kepada Sunarjo. Bagus kalau mau ketemu, silahkan diatur saja, nanti saya sampaikan, jangan diskusi via WA seperti itu, silahkan ketemu saja kalau mau diskusi panjang lebar,. ujarnya Sunarjo.

Awak media pun hanya fokus mencari tanggapan sesuai konfirmasinya, dan Sunarjo,”karena banyak yang harus dilayani satu-satunya dengan memperkenalkan diri sebagai Media, LSM, jurnalistik dsb. Tetap pada berita yang sama, foto yang sama, video yang sama dan sumber yang sama.
Makanya kita jadi bingung mana yang harus berkoordinasi,”Jelasnya lagi Sunarjo.

Awak media pun masih berharap tanggapan konfirnya hingga kemaren Selasa 25/6, “Sunarjo, iya Pak nanti saya tanyakan ya. Baik la Pak ujar Athia selaku awak Media.

S/d hari ini rabu 26/6, Awak media mengingatkan kembali Sebagaima akhir konfirmasi kepada Sunarjo,” Silahkan pak, Saya catat Bapak dengan nama ATHIA ya, karena sebelumnya saya sudah kasih tanggapan juga. ujarnya Sunarjo.

Athia pun membingungkan, sempat bertanya tanggapan yang mana bapak maksud, “lalu balas Sunarjo, biar tidak salah bicara dan satu pintu nanti, saya arahkan Pak Salmi & sabar halawa untuk komunikasi. Ujar Sunarjo lagi selaku kepala proyek.

Athia pun heran saja mengapa selalu diarahkannya kepada Salmi Sianipar yang pensiun TNI itu, lalu diarahkan lagi kepada Sabar Halawa. Sedangkan Sabar Halawa itu diduga oknum Wartawan juga.Heran Athia selaku awak Media ini.

Kemudian, saat konfirmasi kepada Ama Bran selaku Suplyer via WA miliknya, 082267500930,” terkait konfirmasi Mobil Truknya dan yang diduga mafia BBM Subsidi dan yang diduga menimbun BBM, Jawabnya, “Mobil orang, tangkap pak, langsung aja bapak di tempat penimbunan, laporkan aja, itu minyak dexlai bukan Nonsubsidi itu ada surat jalannya. Ujarnya Ama Bran selaku suplyer. Padahal awak media hanya konfirmasi, bukan penangkap, dinilai seakan terlalu percaya diri, sedangkan proyek Aktifitas penambang galian golongan C yang memakai 5 unit alat berat dan digunakan BBM itu masih belum mengantongi izin, akhirnya ditanggapi oleh awak media, “kalau begitu bapak mengadakan tantangan.

Setelah itu, ama Bran seperti mau baik hingga minta awak media jumpa. Jawab media bukan ini itu lagi dan lebih lanjut, apakah benar bapak mengambil bahan seperti sertu dan pasir halus disungai Lahomi dan sekitarnya? Sampai terbit berita ini tidak ada tanggapan dari ama bran.

Begitu lebih lanjut awak media mengkonfirmasi via wa 0811 1160 180 kepada ama Fani selaku kepala suplyer proyek pembangunan jalan dan jembatan wilayah Sirombu – Afulu. terkait bahan sesuai SPO PU dan darimana ngambil bahan pasir halus dan sertu, ” bahan apa pak, yang bahan sesuai SPO PU itu apa, ujarnya malah nanyak balik, akhirnya sampai terbit berita ini belum ada tanggapan ama Fani darimana mengambil Bahan tersebut.

Adapun kronologinya ini sbb. Maraknya penambangan bahan galian sertu golongan C dan beberapa kejanggalan lainnya,
di wilayah sungai Lahomi, Kecamatan Lahomi dan di wilayah sungai lainnya, Kabupaten Nias Barat, membuat masyarakat sekitar terganggu debu dan merusak beberapa ruas jalan raya akibat pengoperasional kendaraan roda-4 sepanjang hari.

Penambangan tersebut dilakukan oleh PT.Jaya Kontruksi (Jakon) melalui pemanfaatan pemilik tangkahan untuk terbebas dari pembayaran pajak retribusi daerah, yang diduga belum mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. sementara dilokasi penambangan jelas terdapat Alat berat milik PT. Jaya Kontruksi, sedangkan pemilik tangkahan merasa berkuasa dilapangan( bescom) lokasi PT JAKON beraktifitas.

Dan Sebagaima dikutip dari berita yang sudah terbit di media, keluhan masyarakat kepada Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Tarukim dan Dinas PUPR Kabupeten Nias Barat, senada menjelaskan, bahwa belum ada laporan tertulis dari PT. Jaya Konstruksi (JAKON) perihal ijin operasionalnya dalam pelaksanaan kegiatan penambangan sertu di Wilayah Sungai Kabupeten Nias Barat hingga kini.

“Bahkan oleh Dinas PUPR Kabupeten Nias Barat menjelaskan, bahwa pernah memanggil pihak PT.Jakon untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah, agar dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan, serta dapat berkontribusi dalam pembayaran pajak Daerah atas kegiatannya tersebut”, jelas Kadis PUPR.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Tarukim Kabupeten Nias Barat, bahwa telah banyak menerima pengaduan masyarakat atas aktifitas penambangan bahan galian sertu golongan-C di beberapa titik sungai di wilayah Kabupeten Nias Barat.

“Benar telah kami terima keluhan masyarakat atas penambangan tersebut yang telah menimbulkan debu kendaraan sepanjang hari dan berdampak pada gangguan kesehatan dan lingkungan hidup, dan pak Sekda Kabupeten Nias Barat, telah menyurati Camat dan Kepala Desa setempat untuk melakukan upaya pencegahan.

Hal senada juga dikatakan oleh Camat Sirombu khususnya, bahwa pengaduan masyarakat telah ia dapatkan dan menindak lanjuti surat pak Sekda telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa setempat dan koordinasi dengan pihak Koramil serta Polsek Sirombu untuk mengambil tindakan sesuai prosedur peraturan dan perundang-undangan, namun dari laporan Polsek Sirombu menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan Manager Jakon untuk dimintai keterangannya dan sampai saat ini pihak Jakon belum mengindahkan surat panggilan tersebut.

Ketika pada hari Minggu dan Senin (16/17) wilayah Nias Barat diguyur hujan deras yang berdampak terhadap banjir, Bupati Nias Barat turun memantau kondisi banjir dan mendapat informasi dan keluhan dari warga atas aktifitas penambangan pasir yang dilakukan oleh pihak PT. Jaya Konstruksi yang mengerjakan pembangunan jalan ruas Sirombu-Afulu.

Menanggapi informasi dan keluhan masyarakat tersebut, Bupati Khenoki Waruwu menegaskan bahwa pemerintah
Kabupaten Nias Barat melarang keras penambangan pasir menggunakan alat-alat berat yang selama ini melakukan aktivitas penambangan di sekitar jembatan Sungai Lahomi maupun ke beberapa lokasi lainnya.

“Untuk memastikan implementasi larangan tersebut, Bupati Khenoki Waruwu mengatakan telah memberi petunjuk kepada perangkat daerah terkait, yaitu Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Camat serta Kepala Desa setempat supaya aktif mengawasi dan menindak penambang pasir di lokasi-lokasi terlarang.

“Hal tersebut dilakukan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur yang telah dibangun sebelumnya”.

Sementara itu, adapun media mencoba menghubungi Manager PT. Jaya Konstruksi (JAKON);Sunarjo, melalui telepon selulernya, hanya menyampaikan di messenger WhatsAppnya “Selamat siang pak, salam kenal Ijin saya sedang cuti lebaran dulu beberapa hari kedepan ya pak”. jawabnya.

Sementara itu, kedapatan PT JAKON menimbun Minyak Solar bersubsidi ±1000 lt/perhari di rumah warga setempat. Dan hal ini belum diketahui oleh Aparat Penegak Hukum tentang penimbunan ini.

Sampai turunnya berita tersebut pihak PT.Jaya Konstruksi belum memberikan keterangan kepada media tersebut, hal tersebut membuat akan lebih lanjut kepada pimpinan pusat perusahaan PT. Jaya Konstruksi dan Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup serta stakeholder terkait di Jakarta, Pungkasnya.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *