Medan tekab86.com,-Pengadilan Tipikor Negeri Medan menggelar sidang dakwaan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada, Kamis (30/5/2024). Jaksa menyebut Erik menerima suap sebesar Rp4,9 miliar
Jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga setelah sidang mengatakan untuk hari ini, selain Erik, dakwaan juga dibacakan untuk terdakwa lain Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu, yang jadi orang kepercayaan Erik. “Di dalam dakwaan, kita dakwakan bahwa yang bersangkutan (Erik) telah menerima uang suap itu sebesar Rp 4.985.000.000 miliar dari para kontraktor melalui Rudi. Dimana teknis pengumpulan oleh Rudi dan uang itu adalah sebagai bentuk (fee) proyek yang telah disusun sebelumnya,” ujar Fahmi usai persidangan kepada wartawan.
Sebanyak empat kontraktor yang menyerahkan sejumlah uang melalui Rudi juga telah menjadi terdakwa yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar. Mereka disidangkan secara terpisah. Dalam dakwaan dijelaskan, pada awal tahun penganggaran Erik memerintahkan Rudi untuk ‘mengkondisikan’ pemenang proyek di Labuhanbatu khususnya dinas kesehatan dan PUPR. Selanjutnya pemenang proyek diharuskan menyetor uang ke Erik melalui Rudi.
Jadi teknis lapangan nya dilakukan oleh Rudi jadi memfloating terhadap nama nama orang yang menjadi tim sukses yang dia naik menjadi bupati di tahun 2021,” Katanya
Atas perbuatannya selanjutnya Erik disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Lalu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP pidana.,
fitriadi