Simalungun.(Tekab86.com )— PN Simalungun Kamis 19/06 bersidang dengan agenda mendengarkan Nota Pledoi (Pembelaan) kasus penggelapan mobil rental oleh Terdakwa Ade Sopia Honora, Pr 46 Th. Janda anak 3, warga Jl Besar Tiga Runggu Kel Tiga Runggu Kec Purba Kab Simalungun melalui Kuasa Hukumnya Advocate Mindo Parulian Nainggolan, SH dari Kantor Hukum Jonly Sinaga, SH berdomisili di kota P Siantar.
Dalam prakata pledoinya Kuasa Hukum Terdakwa lebih dulu bersyukur kepada Tuhan YME yang memberkati terselenggaranya sidang ini dan mengambil hati Majelis Hakim yang memberlakukan Terdakwa masih dalam “Praduga tak bersalah” sehingga para Majelis Hakim patut disebut para Nubiles.( Yang Mulia). Kemudian mengungkap fakta persidangan bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dan sesuai BAP dari Kepolisian.
Saksi ade charge menerangkan bahwa Terdakwa Ade SH tidak punya maksud menggelapkan mobil yang dirental nya karena sebelum pergi merantau Terdakwa telah memberitahukan posisi Terdakwa bekerja agar dapat menebus dan membayar mobil rental yang digadaikan Terdakwa. Ada saksi yang melihat mobil Toyota Kijang warna biru Metallica BK 1785 LT yang belum kembali kepada korban berada dirumah Rio Ligat Tambunan terparkir sekira tanggal 17 Januari 2025 disekitar Jl Bali kota P Siantar.
KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa mengakui ada merental 8 (delapan) Unit sesuai dakwaan JPU. Benar terdakwa menggadaikan mobil rental tersebut bersama saksi yang juga Terdakwa yaitu Idris Fadly. Ada 1 (satu) Unit mobil yang belum dipulangkan Terdakwa yaitu mobil Toyota Kijang Krista warna biru Metallica bernomor Polisi BK 1785 LT yang digadaikan Terdakwa kepada Rio Ligat Tambunan .
Selanjutnya terdakwa menjelaskan tidak ada niat menggelapkan mobil rental tersebut karena sebelum berangkat merantau Terdakwa telah memberitahu kepada korban sedang bekerja agar penghasilannya dapat menebus dan membayar mobil yang dirental dan digadaikannya kepada korban.
BARANG BUKTI : 7 (tujuh) Unit mobil rental telah disita namun tidak diperlihatkan selama persidangan karena sesuai keterangan saksi korban Begin Irfan Girsang 7 Unit mobil barang bukti tersebut telah berada didalam gudang milik korban.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa fakta hukum yg terungkap dalam persidangan, benar Terdakwa ada merental dan menggadaikan mobil milik korban sebanyak 8 (delapan) Unit.
Ada 1 (satu) Unit yang belum dikembalikan karena digadaikan kepada Rio Ligat Tambunan tidak pernah dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan didalam berkas statusnya saksi DPO. Bahwa keterangan dan status Rio Ligat Tambunan dalam perkara ini sangat menentukan untuk menentukan keberadaan mobil yang belum dikembalikan kepada korban yaitu Toyota Kijang Krista BK 1785 LT warna biru yang kami duga ada persekongkolan Penyidik dengan Rio Ligat Tambunan, karena tidak mampu memeriksa dan menentukan status Rio Ligat Tambunan dalam perkara ini.
Dalam persidangan ini Terdakwa memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan dan memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia mengadili Terdakwa seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan Alasan terdakwa sekarang adalah orangtua tunggal yang harus bekerja membiayai hidupnya bersama 3 (tiga) orang anak perempuan usia remaja yang harus bersekolah demi masa depan mereka.
Demikianlah Nota Pembelaan kami sampaikan semoga Majelis Hakim yang Mulia mengabulkannya. Mohon maaf bila ada tutur kata kami yang tidak berkenan. Terimakasih. Hormat kami, diteken oleh Terdakwa Ade Sopia Honora dan Kuasa Hukumnya, Jonly Sinaga, SH dan Mindo E Parulian Nainggolan, SH.
Menjawab pertanyaan
Hakim Ketua akan sikap JPU atas pledoi Terdakwa ini Jaksa Uly Farhah Daulay menjawab “tetap pada tuntutan”. Ketua Majelis Hakim menunda sidang berikutnya sampai Kamis 03/07/25.
Majelis Hakim diketuai oleh Surti Yono, SH, MH dengan Hakim anggota Agung Laia, SH, MH dan Ida Hasibuan, SH.
(DS/M.H)












