BeritaNasional

DPR RI Surati Mendagri Desak Pengangkatan Honorer R2 Dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

634
×

DPR RI Surati Mendagri Desak Pengangkatan Honorer R2 Dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini

Namrole, tekab86.com – Dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyurati menteri dalam negeri, tito karnavian, mendesak Pengangkatan Honorer R2 Dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 2025

Dilansir dari klikpendidikan.id pada rabu 12 februari, Titik terang nasib Honorer R2 dan R3 semakin mendapat solusi menuju PPPK Penuh Waktu 2025.

Berbagai dukungan dan langkah-langkah cepat terus dilakukan DPR RI guna mewujudkan harapan tersebut.

Pasca penolakan yang dilakukan Honorer R2 dan R3 tanpa L atas keputusan pemerintah tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Para tenaga Non ASN Tahap 1 yang belum mendapat kuota formasi terus menuntut keadilan.

Beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI telah dilakukan.

Berbagai forum Honorer khususnya Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia telah menyuarakan aspirasinya.

Puncaknya pada aksi damai yang dilaksanakan pada 3 Februari lalu di depan Gedung DPR RI.

Akhirnya DPR RI menindaklanjuti aspirasi para Honorer yang salah satunya bersurat langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Surat dengan Nomor: 022/A/A-447/DPR-RI/I/2025 tertanggal 11 Februari 2025.

Mardani Ali Sera sebagai salah satu Anggota DPR RI yang selama ini getol mengawal penuntasan dan penataan tenaga Honorer menandatanganinya langsung.

Terdapat 3 poin penting yang disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian terkait desakan pengangkatan Honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Penuh Waktu 2025.

Berikut isi surat DPR RI kepada Mendagri Tito Karnavian:

1. Melakukan percepatan optimalisasi formasi yang berstatus R2 & R3, agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

2. Memberikan kelonggaran kepada daerah, terkait masalah pembatasan anggaran belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen.

3. Mengambil alih pos anggaran honor PPPK agar tidak dibebankan kepada daerah.

Pengangkatan Honorer R2 dan R3 tersebut diimbau DPR RI tidak melihat pendidikan, profesi, serta tidak menunggu proses seleksi tahap 2 selesai.

Terkait pengambil alihan anggaran oleh pemerintah pusat dengan alasan PAD daerah berbeda-beda.

Sedangkan aturan penyelesaian Honorer bersumber dari produk hukum yang dibuat pemerintah pusat, yakni UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terutama Pasal 66.

Oleh karena itulah DPR RI mendesak Mendagri untuk segera mengambil langkah solusi bersama seluruh Kepala Daerah.

Usulan pengangkatan PPPK Penuh Waktu harus segera dilakukan daerah kepada KemenPANRB.

Sedangkan terkait anggaran, DPR RI berharap ada langkah solusi dalam pelonggaran anggaran belanja pegawai guna kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK.

Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *