Daerah

Gagal Transaksi Sabu,Pria Asal Bagan Bilah Diciduk Polisi 

159
×

Gagal Transaksi Sabu,Pria Asal Bagan Bilah Diciduk Polisi 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu (tekab86.com)
Polsek Panai Tengah tangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun 1, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.rabu 16/4/2025

Tersangka Siswandi alias Iwan (34), pria asal Dusun 3, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah itu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam-merah tanpa plat nomor, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada  aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, personel Polsek Panai Tengah langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menemukan sosok sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.

Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sebrerat bruto 1,04 gram, disembunyikan di saku celana sebelah kiri pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, ia peroleh dari seseorang inisial Amad.atas pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan pencarian namun belum berhasil

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Kasi Humas KOMPOL Syafrudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,dan memburu pemasok atau jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

Penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu.dan peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sangat dihargai,Mari bersama kita lawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

Lanjut AKP Syafrudin, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I

Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan narkotika tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *