PANTAI LABU(tekab86.com)- Mun,sebuah nama yang begitu Viral dan terkenal di SPBUN Koperasi Panla Mandiri 18.205.207 didesa Pantai Labu Pekan bersebelahan dengan TPI (Tepat Pelelangan Ikan).Mun diduga Sebagai Koordinator serta mafia minyak Solar Nelayan,dugaan kuat MUN memanipulasi data nelayan agar bisa mendapat Pasokan Minyak Solar dari SPBUN Koperasi Panla Mandiri 18.205.207.
Mirisnya.! Pemilik SPBUN Koperasi Panla Mandiri 18.205.207 diduga mengetahui kalau Mun memiliki gudang penimbunan minyak yang tidak jauh dari lokasi SPBUN, Dugaan kuat Pemilik SPBUN Koperasi Panla Mandiri mengetahui dan bekerja sama dengan Mafia BBM Jenis Solar “MUN” Senin 30/6/2026.
Berdasarkan informasi dilapangan bersama salah seorang warga,Mun mendapatkan pasokan minyak dari SPBUN 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri disinyalir kurang lebih 6 sampai 10 Ton setiap pengambilan minyak, solar tersebut di simpan dan di timbun dalam suatu gudang,selanjutnya minyak solar tersebut diangkut dengan mobil Carry dan di bawa ke sampali dijual di satu industri dengan harga tinggi dan keuntungan besar geram seorang warga yang minta nama nya dirahasiakan.
Warga juga mengatakan sekarang ini minyak solar untuk nelayan sulit didapat,sebab minyak jatah nelayan sudah di Raup dan diambil semua oleh Mafia Minyak solar diduga berinisial MUN warga Palu Sibaji,ketika para nelayan mau membeli,Mun diduga menjual dengan harga tinggi sekitar harga Rp 9000 per liter.sementara Barcode yang di pergunakan nya Barcode Nelayan.lambat laun Nelayan sulit mau kelaut,akibat pasokan minyak solar di jual ke industri kesal seorang warga 30/6/2026.
Diduga Sindikat penimbunan minyak solar dan pemalsuan data serta Barcode sudah lama di jalankan oleh mafia minyak berinisial Mun.sementara tidak ada tindakan tegas baik dari APH setempat serta Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Deli Serdang selaku yang mengeluarkan izin dan Barcode.
Minta kepada bapak Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan dan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bu Erlina Lubis agar menindaklanjuti,serta menangkap dan memproses Mafia Minyak Solar Berinisial MUN,yang diduga telah dengan sengaja menimbun minyak dan menjual minyak solar keluar, ke salah satu
industri yang berada di Desa Sampali Kecamatan Perc Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan keuntungan besar dan memperkaya diri sendiri.
Minta juga kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Deli Serdang Agar tidak memberikan ijin dan mengeluarkan Barcode kembali tepat nya di SPBUN Koperasi Panla Mandiri yang ada di Desa Pantai Labu Pekan,diduga bersekongkol dengan mafia minyak solar berinisial “Mun.”
Minta kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Unit Tipidter nya serta Kapolresta Deli Serdang agar segera menangkap dan memproses Hukum Mun yang diduga kuat sebagai mafia minyak dan penimbunan BBM jenis Solar.
(Tim)












