Daerah

GERAM Labuhanbatu Raya Kecam Dugaan Penarikan Ilegal oleh PT Adira Finance Rantauprapat

220
×

GERAM Labuhanbatu Raya Kecam Dugaan Penarikan Ilegal oleh PT Adira Finance Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu (tekab86.com)Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya sebagai social control dan agent of change menyikapi dengan serius kejadian viral di media sosial terkait dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan pembiayaan dan debt collector di wilayah Labuhanbatu.kecamatan rantau selatan, kamis 8/1/26

Kami mengecam keras dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Adira Finance Cabang Rantauprapat, terkait penarikan

1 (satu) unit mobil Daihatsu New Sigra BK 1408 YAI atas nama Dian Putri Rahmadan, yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan penarikan kendaraan secara sepihak, disertai dugaan pemerasan dengan modus biaya penarikan oleh debt collector atau pihak ketiga, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya konsumen/debitur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan wanprestasi atau tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Oleh karena itu, segala bentuk penarikan paksa di luar prosedur hukum adalah ilegal dan melawan hukum.

Atas dasar tersebut, GERAM Labuhanbatu Raya menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1.Mendesak PT Adira Finance Rantauprapat untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan penggelapan dan penarikan ilegal kendaraan yang viral di media sosial.

2.Mendesak PT Adira Finance Rantauprapat untuk menghentikan segala bentuk pemerasan terhadap debitur, khususnya dengan modus biaya penarikan oleh debt collector atau pihak ketiga.

3.Mendesak PT Adira Finance Rantauprapat untuk segera mengembalikan kendaraan yang telah dieksekusi secara tidak sah.

4.Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan teguran dan sanksi tegas kepada PT Adira Finance Rantauprapat atas dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.

5.Mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pengawasan ketat serta memanggil perusahaan-perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Finance Rantauprapat.

6.Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas, memproses, dan menangkap oknum perusahaan pembiayaan maupun debt collector yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, dan tidak boleh ada ruang bagi perusahaan pembiayaan maupun debt collector untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok penagihan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *