Hukrim

Beroperasi Siang Malam, Per Unit Diduga 25 Juta Rupiah Perbulan Uang Bayar Oknum APH

483
×

Beroperasi Siang Malam, Per Unit Diduga 25 Juta Rupiah Perbulan Uang Bayar Oknum APH

Sebarkan artikel ini

SUMBAR tekab86.com,- Pada hari ini Minggu 8/9/2024 kembali dikabarkan aktivitas illegal mining menggunakan sejumlah alat berat berbagai merek dengan bebas beroperasi siang dan malam di wilayah hukum Polsek Sangir Batanghari Kabupaten Solok Selatan provinsi Sumatera Barat.

Dengan maraknya Aktivitas illegal mining tersebut menggunakan sejumlah alat berat, patut diduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Selain menggunakan alat berat, lebih banyak lagi menggunakan mesin dompeng yang sebutanya kapal kecil buat penambang emas tanpa izin (PETI).

Penambang emas yang dilakukan secara Ilegal dan liar sangatlah berpotensi merusak alam bahkan mencemari lingkungan, selain dampak terhadap lingkungan tentunya jelas merugikan Negara dan bagi makhluk hidup setempat.

Meskipun pernah dipublishkan di beberapa media mengenai suburnya penambang emas ilegal sepanjang aliran sungai Batanghari, wilayah koto ranah, dan atau jorong kampung baru Pulau panjang kecamatan Sangir Batanghari dan beberapa lagi lokasi lainnya di wilayah hukum Polsek Sangir Batanghari, Nyatanya masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan serius oleh APH terkait.

Adapun disebut oleh masyarakat setempat yang minta dirahasiakan namanya, setiap unit alat berat PETI diduga 25 Juta rupiah setiap bulan uang kordinasi untuk oknum APH.

Terkait aktivitas ilegal mining ini diwilayah hukumnya, awak media melakukan konfirmasi ke Polsek Sangir Batanghari melalui SMS WhatsApp miliknya, 0813740586**, Namun tidak membuahkan hasil bahkan sempat diblokirnya nomor WA awak media saat konfirmasi itu pada Jumat 6/9/2024.

Selain itu, sabtu 7/9/2024 lebih lanjut awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Solok Selatan melalui SMS WhatsApp miliknya, 0821200120**, Tanggapannya; terima kasih Akan kami Cek dan tindaklanjuti informasi tersebut, tulisnya. Setelah itu langsung di blokir juga nomor WA awak media dari Kontaknya.

Adapun beberapa diduga Bos pelaku PETI disebutkan narasumber, salah satunya ; Eka Balok dan sejak jumat awak media melakukan konfirmasi melalui SMS WhatsApp miliknya 081270710011 Namun hingga terbit berita ini pada Minggu belum memberi tanggapan walau SMS sudah Centang dua.

Berikutnya bernama Yusuf, melalui SMS WhatsApp miliknya 082289461849. Jawabnya, “Saya kurang paham bang, konfirmasi saja sama Bang Totok dan maaf nama saya Andre. tulisnya.

Berdasarkan laporan narasumber yang namanya minta di inisialkan meyakinkan awak media bahwa diduga Yusuf la Bosnya dan melaporkan sejumlah alat berat berbagai merek yang sedang beroperasi menambang emas Bahkan kuat dugaan dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum setempat.

Terlihat sejumlah alat berat sedang beroperasi bang, wilayah Sangir Batanghari ini mencapai lebih kurang 30 unit alat beroperasi, lain lagi mesin kapal kecil.

“Adapun sebuah lokasinya 6 unit itu, kuat dugaan saya di awasi oleh Oknum APH” lapor F melalui telfon seluler, Kamis, (5/09/2024) sore.

Alat berat Excavator sedang beroperasi
Tidak hanya F narasmber yang berbeda juga membernarkan adanya Aktifitas PETI menggunakan alat berat tersebut, bahkan ia juga menyebutkan sempat terjadi keributan dilokasi pada akhir bulan Agustus Kemarin.

“Apa suda monitor bang kejadian keributan Antara Anton dengan Iwan pada Rabu akhir bulan Agustus lalu” sebutnya

Iya mengungkapkan mengenai keributan tersebut telah sempat dibawa ke jalur hukum oleh diduga korban Anton namun tidak ada titik terang kasus tersebut.

“Sempat melapor si Anton bang ke Polsek, namun tidak ada penyelesaian, kuat dugaan sengaja ditutupi mungkin karena takut terungkap keberadaan Aktifitas Ilegal tersebut” sebutnya kepada awak media, Jum’at, (06/09/2024) sore melalui telfon selulernya.

Lanjutnya, Kronologis Awal keributan antara Anton dan Iwan “Awalnya Karena alat berat yang masuk ke wilayah lokasi Iwan yang mau masuk kelokasi tambang melewati kebun milik Anton, Anton meminta ganti rugi kepada Iwan karena melewati kebunnya Anton, namun Iwan menolak sehingga terjadilah keributan antara keduanya” terangnya

Kendati sempat terjadi keributan namun aktifitas tambang tersebut tetap beroperasi, demi meyakinkan awak media ini narasumber langsung turun kelapangan untuk mengambil dokumentasi foto dan vidio.

“Walaupun ribut aktifitas PETI tersebut tetap lanjut bang, kalau abang tidak percaya hari ini juga saya akan ambil dokumentasinya” cetusnya

Selang beberapa jam kemudian Narasumber tersebut mengirimkan dokumentasi foto dan vidio yang di maksud kepada awak media dan terlihat benar sedang beroperasi.

“Abang lihat kan foto dan vidio itu dan saya kirim juga itu sharelok nya” lapornya sembari mengirimkan dokumentasi berupa foto dan vidio serta sharelok titik lokasi Aktifitas PETI

“Melalui dokumentasi tersebut terlihat puluhan jeregen diduga berisi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, melalui konfirmasinya awak media masih menunggu tanggapan dan berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak Aparat Penegak Hukum baik itu Kapolda Sumatera Barat maupun KOREM 032/ Wirabraja.

Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *