KUANTAN SINGINGI tekab86com,- Walau secara kucing-kucingan tapi kini mencuat bahwa adanya dugaan usaha pemurnian emas ilegal diduga milik Nopri, melalui Konfirmasi awak media, “Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho S.H., M.H mengatakan akan dicek nanti sama kanit, “tandasnya pada Senin 9/9/2024.
Iya, kini sudah mencuat adanya usaha pemurnian emas dari hasil pertambangan emas tanpa ( PETI ) yang diduga milik pelaku Nofri berlokasi di Desa Logas, kecamatan Logas Kabupaten Kuantan Singingi provinsi riau.
Usaha Pemurnian Emas Ilegal tersebut diduga sejak lama melakukan aktivitas dan terus beroperasi oleh boss bermodal besar tersebut dan seakan kebal hukum.
Pengolahan emas Ilegal itu Menggunakan Jenis bahan kimia seperti Merkuri pada saat pembakaran logam mulia dengan Pemurnian Emas Ilegal Menggunakan bubuk jenis borak, yakni mencampur matrial tentunya Mengandung emas dengan bahan berbahaya jenis sianida apalagi tanpa Memiliki izin resmi dari Pemerintah.
Dari Pantauan media di lapangan Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 18:15 WIB di Desa Logas dengan Jelas saat itu ada tempat penampung emas Ilegal hasil dari PETI disebuah rumah berdinding papan.
Salah satu warga Desa Logas yang tidak mau disebutkan identitasnya, saat awak Media investigasi Mengatakan hampir tiap Sore jam 6 :15 WIB, selalu Ramai Tempat Rumah yang berdinding papan Pemurnian Emas Ilegal itu, pada datang Pelaku Ilegal Penambangan Emas dan mereka jual ke rumah tempat usaha pemurnian emas diduga milik Nopri itu.
Iya Tempat Rumah dinding papan ini adalah tempat Penampung atau Pemurnian Emas Ilegal Pak, hampir setiap Sore ramai para pekerja Tambang Emas Ilegal Menjual emas disitu, motor roda dua ramai parkir di pintu belakang rumah, karna pintu di depan tidak pernah dibuka karna dekat di tepi jalan. Nanti kalau bapak ingin memastikan lewat pintu belakang saja, biasanya ada dua orang Remaja bagian bakar Emas Ilegal ditempat itu.
Nopri ini tidak pernah tersentuh hukum pak hingga sampai saat ini dan aktivitas pemurnian emas tersebut dengan aman- aman saja.
Bos Pemurnian Emas Ilegal ini pemilik Nopri asal dari Sumatra Barat, dia Merupakan Pemain yang licik, dan termasuk lama disini bahkan dia termasuk Penampung Emas yang terbesar yang ada Di Desa Logas ini, Ungkap Warga yang minta dirahasiakan namanya.
Sementara ketua DPD PPWI Provinsi Riau Anasrul Mengatakan untuk di ketahui para pelaku usaha Pembakaran Emas Ilegal di jerat pada pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu setiap orang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, dan pengembangan dan penjualan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 thun dan di denda RP 100 miliar rupiah.
Reporter : Athia