Medan(tekab86.com)Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) saat tiba di Bandara Kualanamu, Senin (30/3/26).
Salah satu yang diamankan adalah Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala BNI Aek Nabara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar di Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan dilakukan setelah tim Passenger Analysis Unit (PAU) mendeteksi kedua WNI tersebut dalam daftar pencegahan saat hendak terbang dari Kuala Lumpur menuju Medan menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Setibanya di Bandara Kualanamu, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan identitas keduanya sesuai dengan data pencegahan dari aparat penegak hukum.
Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Perkara ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Rantauprapat.
Setelah diamankan, kedua WNI tersebut langsung diserahkan kepada Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di pintu masuk negara.(f)












