Banner Website
Berita

Isak Tangis Keluarga Akbar Siregar di RSUD Rantauprapat, Jenazah Bayi 6 Bulan Dikabarkan Belum Bisa Dibawa Pulang*

44
×

Isak Tangis Keluarga Akbar Siregar di RSUD Rantauprapat, Jenazah Bayi 6 Bulan Dikabarkan Belum Bisa Dibawa Pulang*

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com). Suasana suka cita Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ke-81 tahun berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di RSUD Rantauprapat, Sabtu 18 Oktober 2026.

Di saat pemerintah merayakan usia ke-81, di lorong rumah sakit pelat merah tersebut justru terdengar tangisan pilu. Seorang nenek berbalut baju kuning terlihat histeris menutup wajahnya dengan kedua tangan.

Nenek itu adalah nenek dari *Nur Tata Siregar*, bayi berusia 6 bulan, putri dari Akbar Siregar yang baru saja menghembuskan napas terakhir. Ironisnya, menurut cerita pihak keluarga, jasad si kecil belum diizinkan untuk dipulangkan.

Rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan sang nenek yang memakai hijab cokelat menangis tersedu-sedu. Di sebelahnya, seorang ibu muda dengan baju kuning yang sama juga tak kuasa menahan air mata. Beberapa anggota keluarga lain, termasuk seorang pemuda memakai hoodie krem bertuliskan GAP, hanya bisa terdiam menahan duka.

*Keluarga Mengaku Diminta Biaya Rp 7,4 Juta*

Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, mereka mengaku mendapatkan keterangan bahwa jenazah baru bisa dikeluarkan setelah urusan administrasi diselesaikan.

Salah satu anggota keluarga dalam rekaman yang dikirim ke redaksi berkata dengan nada putus asa:

“Tidak ada jalan keluar lain yang diberikan. Katanya harus ada uang itu dulu baru jenazah bisa keluar. Kalau memang untuk peti mati, biar saya bayar sekarang,”

Sebagai bukti, keluarga memperlihatkan foto kuitansi tulis tangan atas nama Nur Tata, tanggal 18.10.26 (1H) yang terdapat stempel Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Kesehatan RSUD Rantauprapat. Dalam kuitansi itu tertulis total biaya Rp 7.495.773 dengan perincian biaya KHE Rp 6.161.317, PICU Rp 750.000, IGD Rp 170.000, dan beberapa biaya lainnya.

Keinginan keluarga Akbar Siregar sederhana, mereka hanya ingin membawa pulang jenazah buah hatinya untuk segera dimakamkan secara layak.

*Sudah Konfirmasi ke Direktur RSUD*

Untuk menjaga objektivitas pemberitaan, redaksi telah meminta tanggapan dari Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata.

Ketika dihubungi melalui telepon pada 19 Oktober 2026 oleh Mahmud Ritonga (Kaperwil Media TNIPOLRI News) terkait prosedur pemulangan jenazah pasien umum, dr. Ady memberikan jawaban:

“Itu pasien umum, jadi memang harus dibayar. Nanti antara pihak RSUD dengan keluarga pasien saja yang menyelesaikan. Tidak ada urusan dengan wartawan lagi,”ucap dr. Ady Subrata.

Berita ini ditulis berdasarkan pengakuan keluarga, bukti video tangisan, serta foto kuitansi biaya yang diserahkan keluarga almarhumah Nur Tata Siregar (6 bulan).

Di hari jadi ke-81 Kabupaten Labuhanbatu, seharusnya tidak ada lagi seorang nenek yang harus menangis di lantai rumah sakit demi bisa memulangkan jenazah cucunya sendiri.

(Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *