Pekanbaru,Tekab86.com– Rasa keadilan publik kembali terusik. Tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap Armaita, S.P., seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), menyisakan kepedihan mendalam dan kekecewaan besar.
Tuntutan tersebut dinilai sangat ironis dan tidak mencerminkan keadilan substansial, mengingat seluruh sangkaan terhadap Armaita sejatinya telah gugur dan terbantahkan secara terang benderang dalam fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/10).
Syamsul Harifin,S.H Kuasa Hukum dari Armaita, S.P. menyayangkan sikap JPU yang seolah menutup mata terhadap fakta persidangan dan memaksakan Armaita sebagai bagian dari tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi, padahal titik krusial penyelewengan berada di tingkat distribusi dan pengecer.
“Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU tersebut. Apa yang disangkakan kepada klien kami, Ibu Armaita, sebenarnya sudah jelas-jelas terbantahkan di dalam fakta persidangan. Klien kami tidak pernah menikmati uang hasil penyelewengan, tidak memiliki gudang, dan tidak menerima pemberian laptop sesuai dakwaan. Semua tugasnya murni bentuk dedikasi pengabdian administrasi demi membantu petani,” tegas Syamsul Harifin.
Armaita, S.P. bukanlah sosok asing bagi dunia pertanian di Kabupaten Pelalawan. Selama bertahun-tahun, ia mendedikasikan hidupnya menelusuri pematang sawah dan kebun warga demi memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Tak sedikit piagam penghargaan tingkat kabupaten hingga provinsi yang berhasil ia raih, membawa nama harum Kabupaten Pelalawan atas dedikasinya sebagai penyuluh berprestasi.
Namun kini, tangan yang dahulu menerima penghargaan karena ketulusannya melayani petani, harus terancam diborgol oleh tuntutan hukum yang membabi buta atas kesalahan sistematis yang bukan diciptakannya.
Kekecewaan mendalam dan rasa ketidakadilan ini turut disuarakan oleh adik kandung Armaita, Amri Koto, yang juga merupakan seorang aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi di Riau. Senada dengan pandangan tim kuasa hukum, Amri Koto menilai tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan sangat tidak masuk akal, terlampau zalim, serta mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang selama ini tulus bekerja di lapangan.
”Tuntutan ini sangat zalim dan tidak masuk akal. Kakak saya bertahun-tahun mengabdi untuk petani, membawa harum nama Pelalawan dengan berbagai piagam penghargaan, tetapi justru dijadikan tumbal atas penyelewengan yang tidak pernah dia nikmati. Jika penegak hukum memang berniat bersih-bersih dari korupsi, benahi dulu internal dan aparat penegak hukumnya! Jangan selalu menjadikan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, membiarkan para pemain besar melenggang bebas sementara petugas administrasi di lapangan yang dikorbankan,” ujar Amri Koto dengan nada tegas dan penuh rasa prihatin.
Menjelang agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) pekan depan, pihak keluarga dan kuasa hukum mengetuk nurani serta hati nurani Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memeriksa perkara ini. Majelis Hakim diharapkan dapat berdiri sebagai benteng terakhir pencari keadilan yang tidak hanya bersandar pada dokumen formalitas semata, melainkan melihat secara jernih fakta hukum dan ketulusan pengabdian terdakwa.
”Kami memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menggunakan nurani dan rasa keadilan yang hakiki. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami meminta Majelis Hakim untuk membongkar ketidakadilan ini dan membebaskan Ibu Armaita, S.P. dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Kembalikan harkat, martabat, dan kebebasannya agar ia bisa kembali mengabdi untuk petani Pelalawan,” pungkas Kuasa Hukum.
Perkara ini kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Riau: Apakah hukum akan kembali tajam ke bawah kepada penyuluh yang mengabdi di lumpur sawah, ataukah nurani hakim mampu menghadirkan keadilan sejati bagi mereka yang terzalimi?.
(Redaksi)












