Rantauprapat(tekab86.com)-Kasus yang melibatkan Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.
Perdamaian tersebut tertuang dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani bersama di Rantauprapat pada 02 November 2026, di atas materai Rp 10.000.
Dalam surat tersebut disebutkan:
Pihak Pertama: Sahrum Ritonga, 54 Tahun, Wiraswasta.
Pihak Kedua: Dahliana Dalimunthe, 54 Tahun, Ibu Rumah Tangga.
Keduanya sepakat berdamai dengan 6 poin kesepakatan:
1. Pihak Kedua telah meminta maaf kepada Pihak Pertama secara kekeluargaan.
2. Pihak Pertama sudah tidak merasa keberatan lagi atas perbuatan yang dilakukan Pihak Kedua.
3. Persoalan keduanya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
4.Pihak Pertama *mencabut laporan pengaduannya di Polres Labuhanbatu* dan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.
5. Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak Pertama dan keluarganya.
6.Jika salah satu pihak melanggar isi perdamaian, maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Surat perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi, yakni,BIMA dan JAMAL.
Dengan adanya surat ini, persoalan hukum antara keduanya dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan.(fit)












