Kriminal

Kekeran Terhadap Anak di Bawah Umur dan Dirinya Melapor ke Polres.

198
×

Kekeran Terhadap Anak di Bawah Umur dan Dirinya Melapor ke Polres.

Sebarkan artikel ini

Kuantan Singingi tekab86.com,-Sebelumnya, diberitakan bahwa Salah seorang Perempuan inisial D (17) Penghibur Cafe Remang-remang Serang Anak Dibawah Umur inisial D (perempuan), di Sebuah Rumah Kontrakan dan pada Jumat 18/10/2024 “Sah” membuat laporan pengaduan di Polres Kuantan Singingi, Riau.

Kejadian ini hari senin 14/10/2024, “seorang perempuan berinisial D (17) anggota Cafe Remang-remang menyerang seorang perempuan dibawah umur inisial D (13), tempatnya disebuah rumah kontrakan perumnas belakang kos azura kelurahan sungai jering, kecamatan Kuantan tengah, kabupaten Kuantan Singingi.

Dijelaskannya, diduga pelaku itu bekerja dan tinggal di Cafe Remang-remang diduga milik Acang yang terletak di desa Geringging Baru (A1) Perbatasan desa Jake, tepat nya dekat Jembatan atau marsawah.

Kejadian ini Pada Senin 14/10/2024 sekitar pukul 14.39.wib sdri Dea (17) mendatangi sdri Dea (13) dikontrakan perumnas. Dan sdri Dea (17) didorong pinggang sdri Dea (13) hingga jilbabnya lepas dan terjatuh, lalu kaki sebelah kanan diseret. Kemudian sdra.Rusman dan sdri.Lidia yang memisahkan mereka.

Sedangkan sdri.Dea (17) setelah dipisahkan, mengadakan “aku punya dendam sama dia dari sejak kelas 6 SD, ujar sdri Dea (17) kepada Dea (13).

Berdasarkan kejadian ini, diduga korban sdri Dea (13) melapor ke Polres Kuantan Singingi dan laporan pengaduan nya telah diterima pada jumat 18/10/2024 dan sambil di Visum ke RSUD Teluk Kuantan.

Dia dan keluarganya bahkan Masyarakat meminta kepada Pihak Berwenang agar Segera menindak Pelaku Diduga Penganiayaan terhadap anak di bawah Umur dan Pihak Satpol-PP Kuansing.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *