labuhanbatu(tekab86.com)Seorang pria inisial S alias Moko (42) merupakan karyawan BUMN, disikat polisi di kawasan perkebunan Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/8/2025) sekira pukul 11.45 WIB.
Tersangka diamankan petugas atas informasi diterima dari masyarakat sedang ada transaksi narkotika di sekitar perkebunan. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga perintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H bersama tim opsnal, melakukan penyelidikan, dilokasi petugas mendapati tiga orang pria diduga sedang bertransaksi narkoba.
Saat dilakukan tindakan, satu orang berhasil diamankan yakni S alias Moko. Sementara dua orang lainnya, salah satunya diketahui inisial W, berhasil melarikan diri, tersangka yang diamankan sempat membuang kotak rokok merek Mansion berisi narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain 10 plastik klip kosong, satu buah kaca pirek, satu jarum suntik, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari W.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam ungkap kasus ini.Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada kompromi bagi para pelaku, Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba terus ditindak, tegas Iptu Arwin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hulu, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang melarikan diri.












