Sumut tekab86.com,- Galian C ilegal merajalela beroperasi di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Di Duga pengusaha Galian C ilegal tersebut milik berinisial B,yang beroperasi di tanah BWS tanpa memiliki izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS),dan seperti Kebal Hukum.
Dampak dari galian c tersebut, bisa mengakibatkan banjir dan merusak ekosistem seperti tanaman dan pepohonan.
Disinyalir Pengusaha galian C tersebut hanya mementingkan diri sendiri dan untuk memperkaya diri sendiri.
Disisi lain, dampak lainya juga terkena pada masyarakat seperti akses masyarakat di desa tersebut menjadi hancur dikarenakan keluar masuknya Mobil Dump Truck yang melibihi muatan, akses menjadi becek, yang bisa mengakibatkan masyarakat yang mengendarai sepeda motor bisa terjatuh dan fatal akibat nya.
Tangkap Pengusaha Galian C Ilegal Berinisial B yang kebal hukum
Diminta kepada Bapak Kapolda Sumatera utara dan jajaran nya, serta Kapolresta Deli Serdang,Kepala BWS Sumatera Utara, Kepala Satpol PP Deli Serdang, Muspika Beringin beserta jajaran, agar menangkap dan menindak Pengusaha galian C Ilegal Budi yang merajalela beroperasi secara bebas dan sepertinya kebal hukum.
Dampak besar yang dirasakan masyarakat akibat melintas mobil dump truck Abu, abu tersebut membuat masyarakat terkena penyakit hispa dan batuk serta sesak nafas terutama bagi kaum tua dan anak2.
Sampai berita ini di turunkan galian c ilegal tersebut masi terus berpoerasi dan sama sekali tidak tersentuh hukum.
(TIM)