BeritaNasional

Mendagri Tegas Larang Instansi Pemerintah Daerah Untuk Menerima Tenaga Honorer Baru

685
×

Mendagri Tegas Larang Instansi Pemerintah Daerah Untuk Menerima Tenaga Honorer Baru

Sebarkan artikel ini

Penulis-Dade Papalia

Namrole, tekab86.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan larangan penempatan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Larangan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

UU ini secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer ke dalam jabatan ASN.

Dikutip Dari Akun YouTube Kemendagri, Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN bersama Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Mendagri mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tersebut.

“Ada amanah Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN (Honorer) waspadai ini semua,” tegas Mendagri Tito Karnavian.

Saat ini tercatat sebanyak 1,7 honorer yang terdata dalam database BKN.

Bagi tenaga honorer yang masih aktif bekerja, diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

UU ASN nomor 20/2023 tidak hanya melarang pengangkatan tenaga honorer.

Tetapi juga menetapkan sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut, Pasal 65 dan Pasal 66 UU tersebut mengatur bahwa, Pejabat yang tetap mengangkat tenaga non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat Ini Pemerintah Sedang fokus untuk Menyelesaikan penataan Tenaga Non-ASN (Honorer) Yang Telah Terdata di data Base BKN, Untuk Dialihkan Menjadi Pegawai ASN (PPPK)

Penulis – Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *