Pematangsiantar (tekab86.com) Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 kembali menjadi sorotan masyarakat. Di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut, Studio 21 tetap beroperasi normal tanpa adanya tindakan terbuka dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga memberikan informasi kepada media mengenai dugaan peredaran pil ekstasi merek “tengkorak” di dalam lokasi hiburan tersebut. Menurut warga, barang terlarang itu disebut-sebut dipasok oleh dua individu berinisial RS dan rekannya bermarga A. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penyelidikan, operasi, ataupun pernyataan resmi dari Polres Pematangsiantar maupun Polda Sumatera Utara.
KOMPI B: Ketiadaan Tindakan Menimbulkan Kecurigaan Publik
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyayangkan minimnya respons aparat terhadap informasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
“Kalau dugaan peredaran narkoba sudah sebegini santernya, tetapi tidak ada gerakan terukur dari aparat, masyarakat bertanya-tanya: apakah Studio 21 dan pemiliknya benar-benar kebal hukum? Atau hukum yang enggan ditegakkan?” ujarnya.
Henderson menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
“Kita tidak ingin berspekulasi, tetapi dalam situasi yang janggal begini wajar jika muncul kecurigaan: jangan-jangan ada oknum yang mengambil keuntungan dari kondisi ini. Jika tidak demikian, mengapa begitu sulit mengambil tindakan?” tambahnya.
Seruan Investigasi Terbuka kepada Aparat
Ketua DPP KOMPI B menegaskan bahwa informasi dari masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih ketika menyangkut dugaan peredaran narkotika.
“Polres Pematangsiantar dan Polda Sumut mestinya segera melakukan penyelidikan terbuka. Masyarakat butuh bukti nyata bahwa hukum masih bekerja,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa jika aparat tidak mengambil langkah jelas, persepsi publik terkait adanya kemungkinan “beking” atau pembiaran akan semakin sulit dibendung.
Landasan Hukum yang Tegas
Henderson menekankan bahwa dugaan peredaran narkotika tergolong kejahatan berat dengan ancaman pidana tinggi sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Pasal 114: Mengedarkan narkotika golongan I (ancaman 5 tahun – seumur hidup atau pidana mati)
Pasal 112: Menguasai atau menyimpan narkotika golongan I (ancaman 4–12 tahun)
Pasal 127: Penyalahgunaan narkotika (rehabilitasi sebagai opsi)
Undang-undangnya sudah jelas. Yang dibutuhkan hanya keberanian dan kemauan untuk menegakkan,” tegasnya.
Publik Menunggu Langkah Konkret
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya laporan masyarakat tersebut. Sementara itu, Studio 21 tetap beroperasi menjelang periode Nataru tanpa pemeriksaan ataupun penertiban, sehingga memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak wajar.
Masyarakat kini menantikan tindakan tegas yang dapat menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas dan tidak tunduk pada kepentingan pihak tertentu.
(Team)












