Berita

Miliki Sabu, warga Dolok sigompulan ditangkap Tim Satresnarkoba 

5
×

Miliki Sabu, warga Dolok sigompulan ditangkap Tim Satresnarkoba 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu (tekab86.com) Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda R.Situngkir SH bersama Tim, berhasil amankan pengedar narkotika jenis sabu, didusun Tanjumg Siram, Kecamatan.Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Saptu 19 September 2026

Pelaku inisial RR als RIKY ( 22) tahun diamanksn pĺetugas berikut BB 8 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat *9.51 Gram/Brutto,satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil, satu plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok kosong, satu kaleng rokok kosong gudang garam Surya, satu Unit Sepeda motor Scorpio wrn biru, timbangan elektrik,  Hendpon vivo wrn biru

Saat diinterograsi petugas, Pelaku mengakui Barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan di jual kembali, di perolehnya dari seorang laki-laki dengan panggilan *BOBI.Warga Tanjung siram kec.bilah hulu.Kab.labuhanbatu.

‎atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, selanjutnya Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses Hukum lebih  lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP.Wahyu Endrajaya SIK melalui Kasi Humas Irwan Aswin SH, sampaikan Aprisiasi atas kerja sama Tim Satresnarkoba yang telah berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu

Polres Labuhanbatu terus berkomitmen untuk membrantas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diwilayah Hukumnya.tak lupa sampaikan pesan kepada masyatakat berikan informasi kepada petugas.apa bila ada melihat gelagat seseorang yang dicurigai ( ik)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *