BeritaPPPK Labuhan Batu

Miris, 2 Guru P3K 2023 Desa Sibargot Berikan Surat Keinspektorat Terkait Dugaan Pemberian Uang Suap Rp 80 Juta Kepada Oknum Kades SR.

2285
×

Miris, 2 Guru P3K 2023 Desa Sibargot Berikan Surat Keinspektorat Terkait Dugaan Pemberian Uang Suap Rp 80 Juta Kepada Oknum Kades SR.

Sebarkan artikel ini

Keterangan : Gambar fhoto plang Kantor inspektorat

Labuhanbatu tekab96.com,-Miris, dua orang oknum guru honorer yang lolos diangkat sebagaii Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang lalu, membuat surat pernyataan tertulis diatas kertas dan dimasukkan kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

Perihal itu diketahui wartawan dari kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melalui Bidang Urban II Inspektorat bermarga Siagian. “Coba bapak baca dulu surat pernyataan ini, mana tau, mana yang sebenarnya “, kata Siagian seraya memberikan surat pernyataan yang masuk ke Inspektorat untuk dibaca wartawan, diruang kerjanya lantai II gedung Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (28/06/2024).

Adapun dua orang oknum guru tersebut insial FS dan ANN warga Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu. Dan, keduanya selama ini sebagai guru honorer taman kanak kanak (TK) dan guru sekolah dasar (SD) negeri didesa Sibargot Kecamatan Bilah Barat. Dan, pada tahun 2023 telah lulus dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isi surat pernyataan, bahwa kedua guru insial FS dan ANN didalam pernyataannya mengatakan, tidak pernah memberikan uang dugaan suap kepada oknum Kepala desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat insial SR. Dan, surat pernyataan yang ditulis dengan tangan diatas kertas tersebut tertanggal 16 Juni 2024 ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan ditanda tangani guru insial FS dan ANN.

Pasalnya DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten telah melaporkan oknum Kepala desa Sibargot SR ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor :02/DPD Tipikor Indonesia/LB/VI/2824. tertanggal 05 Juni 2024.tentang, oknum Kepala desa Sibargot SR diduga sebagai calo menerima dugaan uang suap dari warga desa Sibargot yang juga sebagai guru honorer disekolah TK dan SD Negeri desa Sibargot sebesar Rp 80 juta persatu orang guru.

Diketahui sebelumnya, dari sumber dan keterangan yang dihimpun wartawan dan DPD Tindak Pidana Korupsi Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya pada bulan Mei dan Juni 2024. Lima orang warga desa Sibargot dan tiga orang diantara lima tersebut lolos sebagai P3K. Dan, terpetik khabar informasi dari beberapa sumber rekan sejawat wartawan, bahwa oknum Kepala desa Sibargot SR, diduga menerima uang dari warga desa Sibargot nilai persatu orang warga (Guru honorer red) sebesar Rp 80 juta rupiah, untuk kepengurusan agar lulus menjadi guru P3K dan sekaligus unttuk penempatan bila nanti lulus P3K.

Mirisnya, oknum Kepala desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat SR, berulangkali dikomfirmasi wartawan bersama DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Labuhanbatu, oknum Kades SR selalu menghindar dengan alasan “”Maaf ada rapat”” sebut SR saat dihubungi wartawan, kemaren. Namun, setelah dichek kekantor Kepala desa Sibargor, oknum SR tidak pernah ngantor di kantor Kepala desa Sibargot dan selalu keluar, dan berpesan kepada stafnya, “Pak Kades SR keluar rapat”” kata staf pegawai kantor Kepala desa Sibargot saat wartawan berkunjung Kekantor desa Sibargot.

Labuhanbatu, Minggu 30 Juni 2024 Berita : Korwil Sumut DARITER RITONGA.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *