BengkalisBeritaDaerahKriminal

MIRIS….Diduga Tempat Penampungan Limbah Miko Ilegal Yang Berada DiKelurahan Bukit Timah Dumai Ilegal

510
×

MIRIS….Diduga Tempat Penampungan Limbah Miko Ilegal Yang Berada DiKelurahan Bukit Timah Dumai Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dumai- tekab86.com,- Tempat penampungan Limbah minyak CPO asam tinggi beroperasi dijalan raya bukit timah RT 04 Kelurahan Bukit Timah , yang berdekatan dengan restribusi parkir Dinas Perhubungan Kota Dumai, tanpa ada rasa takut sedikitpun terhadap Aparat kepolisian.

Tim media kembali mendatangi tempat penampungan yang diduga ilegal tanpa mengantongi ijin resmi dari pihak Dinas perizinan kota Dumai dan Dinas lingkungan hidup(DLH)Dumai dalam hal pengelolaan limbah CPO Miko asam tinggi.

Ketika tim media langsung konfirmasi dengan menghubungi Ketua RT 04 Kelurahan Bukit timah dengan no ponsel 0812679xxxx9 dan jawab pak RT Rahmad bahwa benar gudang penampungan Limbah Crude Palm Oil(CPO) Asam tinggi yang lebih dikenal dengan Miko telah beroperasi sebelum bulan Ramadhan 1445 H(bulan puasa).

Saya telah datang kelokasi agar jangan ada kegiatan membakar limbah Miko digudang yang bermodus sebagai tempat tempel Ban dan Cucian mobil tangki pengangkut limbah CPO.

Masyarakat telah complain kepada saya sebagai ketua RT agar tempat itu ditutup.

Akibat pencucian truk pengangkut Miko asam tinggi dan pengolahan limbah Miko ,masyarakat sekitar nya sangat resah dengan bau tengik/ busuk , Hal ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat.

Pengusaha tempat tersebut seakan cuek tanpa memperdulikan masyarakat lingkungan sekitar nya ucap Rahmad sebagai ketua RT .

Saya sudah beberapa kali mengingatkan agar jangan ada kegiatan membakar minyak Miko ,ungkapnya.

Bahkan ada juga seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pengusaha Ilegal RH kebal hukum, Buktinya tidak ada yang berani menangkapnya.

Bahkan beberapa oknum aparat hukum, sering terlihat dilokasi tersebut.

Pengusaha Ilegal Pengolahan Limbah Miko turunan dari Crude Palm Oil(CPO) dapat dikenakan dengan pasal berlapis.

UU No 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 36:

1.Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan. Pasal 109:

Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun,denda paling sedikit Rp. 1Millyar dan paling banyak Rp.3 Millyar(**).

TIM/RIAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *