Berita

Pajak Dan Restribusi Desa Se Kabupaten Labuhanbatu Dipertanyakan

56
×

Pajak Dan Restribusi Desa Se Kabupaten Labuhanbatu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Keterangan, : Gambar fhoto TAX penghasilan pajak dan restribusi desa.

Labuhanbatu tekab86.com,-Penghasilan dari pajak didesa dan restribusi didesa setiap tahun anggaran dari jumlah 75 desa se Kabupaten Labuhanbatu menjadi pertanyakan.

Pasalnya, dana operasional desa se Kabupaten Labuhanbatu dari 75 desa teraebut belum dibayar oleh Pemkab Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara terhitung bulan Januari sampai dengan Agustus 2024 tahun berjalan. Seperti yang diungkapkan Kepala desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu Rustam Efendi pada saat Pelantikan Ketua Assosiasi Pemerintahan Desa se Kabupaten Labuhanbatu, kemaren, mengatakan akan mengambil sikap dab mempertanyakan kepada Pemkab Labuhanbatu tentang belum dibayar dana operasional desa tersebut.

Terpisah, menurut Pemkab Labuhanbatu melalui Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Labuhanbatu Hobol Rangkuti bersama Indra Sila mantan pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu yang saat menjabat bidang Kearsipan. kepada wartawan mengatakan, terkait dengan tuntutan dari Kepapa desa se Kabupaten Labuhanbatu tentang belum dibayarnya Dana Operasional Desa terhitung tahun 2024 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Labuhanbatu tersebut, coba dipertanyakan kepada para Kepala desa, apakah desa telah memenuhi kewajiban mereka mengutip pajak didesa dan juga restribusi desa sebagai penghasilan dari desa tersebut telah dipenuhi desa kepada Pemkab Labuhanbatu.
“”Coba kalian pertanyakan dulu kepada Kepala desa, apakah Kepala desa telah memenuhi kewajibannya membayarkan pajak desa dan restribusi desa sebagai penghasilan desa ke KAS Pemkab Labuhanbatu “”, ungkap Indra Sila bersama Hobol Rangkuti diruang tunggu kamar kerja Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, dilantai II gedung kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Rantau Selatan, kemaren.

Namun, saat disinggung tentang berapa besar penghasilan pajak dan restribusi per desa dari 75 desa se Kabupaten Labuhanbatu yang akan disetorkan ke KAS Pemkab Labuhanbatu. “Nah, kalau soal itu, kalian wartawan tanyakan kepada Badan Pendapatan Daerah, dia yang lebih tau berapa besar pajak dari desa bersama restribusi dari desa tersebut. Dan, terkait dana operasional desa yang belum dibayar ke desa, mungkin, ya, uang kita belum cukup, itu saja. Kalau sudah ada dan cukup tentunya akan dibayarkan “”, jelas Indra Sila dan Hobol Rangkuti.

Namun, Hobol Rangkuti sempat berkata kepada wartawan, “Begitupun jangan pala kalian beritakan “”, katanya.

Disisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu dicoba untuk dikonfirmasi, Selasa (13/08/2024) tidak berada dikantor.

Labubanbatu, Selasa 13 Agustus 2024
Berita : Dariter Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *