labuhanbatu(tekab86.com) Tim.opsnal satresnarkoba polres Labuhsnbatu amankan pelaku peyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Dusun Sei Mambang Hulu kecamatan Bilah Hilir Kabupaten labuhanbatu
Penangkapan pelaku inIsial HBS ( 43) dipimpin Kanit II Ipda R.Situngkir SH bersama anggota satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis 03 September 2026 sekitar pukul 18.20 Wib di Dusun Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kabupaten.Labuhanbatu
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, 8 bungkus Plastik klip diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,88 Gram/Brutto. satu kaca pirex, satu alat hisap Bong, satu mancis warna biru, satu bungkus rokok sempurna, dan uang tunai sebesar rp 300.000-”
Saat dilakukan interograsi terhadap pelaku, ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali, diperolehnya dari peria dengan panggilan *AWAL* (Dalam Lidik), ujar Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH
Kapolrws Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui kasi Humas AKP Iwan Aswin SH, membenarkan penangkapan tersangka, penangkapan pelaku HBS berkat kerja keras Tim opsnal Satresnarkoba polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu sampaikan aprisiasi atas kerja keras Tim opsanal Narkoba yang telah berhasil melakuksn penangkapan terhadap tersangka HBS, dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu ( ik)












