KAMPAR tekab86.com,- Jual beli tanah urug tergolongan tambang mineral, lazim disebut tambang Galian C, oleh karena itu bagi pengusaha yang beroperasi dalam kegiatan tersebut diwajibkan memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga negara yang telah diberikan berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lokasi kordinat; 0.41030 101.22070 Sungai Pinang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Selasa 22/10/2024.
Tujuan perizinan dimaksud, Sehingga pemerintah bisa mengawasi agar tidak berdampak atau merusak lingkungan sehingga masyarakat dan negara tidak dirugikan. Read
Berbeda galian tanah urug yang berlokasi di daerah sungai pinang Kabupaten Kampar, diduga kuat tak mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait sehingga lazim disebut ilegal.
Sejak kemarin hingga hari ini selasa 22/10/2024, kepada awak media ini masih berlangsung laporan narasumber dan disertai foto dan video aktivitas tersebut.
Dijelaskannya, lokasi galian ini ada dua berdekatan dengan satu alur jalanya Yakni milik RMB dan milik pihak orang lain.
Lebih lanjut ia menuturkan; harusnya kalau resmi biasanya ada plank, kemudian ada pemberitahuan bahwasanya ada kegiatan kalian dari perusahaan dimaksud. Sedangkan ini sama sekali tidak ada yang dapat diperlihatkan, ujar inisial ad.
Kemudian, salah seorang Pak imis selaku pengawas atau pengurus mengatakan bahwa salah’satu aktivitas galian tersebut milik RMB disebut-sebut Pak Hj. dan lainnya itu milik secara pribadi orang lain.
Sementara itu, satu pun tidak ada yang dapat diketahui seperti plank ataupun bentuk perizinan resminya. Sambungnya.
Masyarakat berharap agar Kapolres Kampar segera turunkan tim untuk menghentikan kegiatan tersebut, agar semua pengusaha yang ingin berusaha tunduk dalam aturan hukum yang telah diatur oleh negara melalui pihak berwenang. Karena bila aturan itu tidak dipatuhi sangat merugikan masyarakat dan negara sebab aturan itu di undangkan dan mengaturnya telah menghabiskan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah maka wajib ditegakkan sesuai yang ditentukan. Reed
Reporter : Athia