Kriminal

Penyerahan Alat Bukti Eletronik Rekaman Video Atas Pengeroyokan Terhadap Oknum Wartawan Kepada Penyidik

59
×

Penyerahan Alat Bukti Eletronik Rekaman Video Atas Pengeroyokan Terhadap Oknum Wartawan Kepada Penyidik

Sebarkan artikel ini

SUMBAR tekab86.com,- Genap 127 Hari Pengeroyokan Terhadap Wartawan Ini  Masih Saja Bergulir di Polres Arosuka, M.harris selaku wartawan korban penganiayaan secara bersama-sama oleh beberapa oknum preman kampung dan salah satunya, sdr Indra alias lenje cs yang kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Arosuka Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, Pada hari ini jumat 08/11/2924.

M.Harris selaku korban menyerahkan kepada Tim penyidik rekaman video hp seluler yang sudah disalin kedalam sebuah flash disc guna mempermudah pekerjaan penyidik nantinya.

Rekaman video dimaksud salah-satu alat bukti yang dapat digunakan untuk melihat apa yang mendasari asal terjadinya tindak pidana penganiayaan dan atau pengroyokan terhadap M.harris.

Dalam hukum pidana, rekaman video disebut sebagai alat bukti elektronik dan dapat menjadi alat bukti yang sah apabila: valid/asli, hasil pemerikasaan ahli dan petunjuk lainnya, dan berkaitan dengan keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa nantinya.

Menurut pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), alat bukti yang sah adalah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Selain itu rekaman video juga dapat menjadi alat bukti yang sah.

Selaku korban M.harris mengatakan kepada awak media, dia hanya ingin hukum di negeri ini di tegakkan, Apabila terbukti bersalah dan atau sesuai unsur-unsur terpenuhi, agar pihak penyidik tetapkanlah pasal yang berlaku sesuai kesalahan yang di lakukannya.

Guna dan tujuannya agar memberikan efek jera kepada pelaku, dan juga dapat sebagai contoh oleh generasi berikutnya agar perbuatan main hakim sendiri/ keroyokan tidak mudah terulang lagi.

M.harris, selain profesinya selaku wartawan, juga salah satu sebagai tokoh bahkan pernah menjabat sebagai “Ketua Pemuda” empat periode di Jorong Alahan Panjang.

M.Harris juga berpesan kepada para tokoh-tokoh pemuda lainya serta tokoh-tokoh masyarakat, “Hendaknya bersifat netral dalam masalah ini, jika salah katakan salah dan benar katakan benar, Tuturnya M.Harris.

“Saya tidak pernah merasa punya masalah dengan mereka termasuk dengan pelaku penganiayaan. Tambahnya M.Harris

Lebih lanjut ia meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini supaya bisa terungkap siapa dalang atau yang memprovokasi pelaku hingga melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan terhadap saya, “ucap kesalnya M.Harris.

Dengan lambannya proses penanganan kasus penganiayaan ini membuat geram oleh banyak para awak media di indonesia, karena di anggap sudah melecehkan profesi wartawan yang di lindungi oleh undang-undang.

Iya, dengan lambannya penanganan kasus ini sehingga para wartawan akan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumbar hingga ke Mabes Polri dan kadiv Propam.red

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *