Labuhanbatu(tekab86.com) Polisi Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun III Gang Nenas Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (15/10/2025).
Pada ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial ES (39), warga Kecamatan Merbau beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H.M.H. menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Senin malam (13/10/2025) Sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek NA IX-X menerima informasi dari masyarakat disebuah gubuk di lahan kosong kerap dijadikan tempat transaksi narkotika
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim untuk menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tanpa buang waktu, dilokasi tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial ES. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti 1,39 gram sabu, dua buah pipet berbentuk skop, dua puluh plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp80.000,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjual belikan di sekitar wilayah tersebut.ujar Kapolsek
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polsek NA IX-X untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. “kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, dan mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, ujarnya.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek NA IX-X untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.tutup Arwin ( one)
9












