Daerah

Polres Labuhanbatu Himbau Warga Tidak beli TBS  Ilegal

296
×

Polres Labuhanbatu Himbau Warga Tidak beli TBS  Ilegal

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu (tekab86.com) Satuan Binmas Polres Labuhanbatu  dipimpin AKP S. Tampubolon melalui Bhabinkamtibmas Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Aiptu A. Siahaan,  himbauan keras kepada masyarakat, Sabtu (6/9/2025).

Masyarakat diberikan pemahaman agar tidak menampung maupun membeli Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan ilegal, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.,S.H.,melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S..H. menegaskan, Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya bagi penampung dan pembelian TBS serta berondolan tanpa izin. Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan maupun petani sah, juga dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukum pidana.

Menghimbau seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,  agar tidak ada lagli peraktek jual tanda buah segar dan betondolan ilegal

Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum warga, sehingga tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan.tegas Iptu Arwin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *