Kriminal

Polres Pelalawan Berhasil Mengungkap Kasus Pembakaran Sebuah Mobil Avanza

95
×

Polres Pelalawan Berhasil Mengungkap Kasus Pembakaran Sebuah Mobil Avanza

Sebarkan artikel ini

Pelalawan tekab86.com,– Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pembakaran sebuah mobil Pada tanggal 20 Agustus 2024 di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Senin (02/9/2024).

Peristiwa ini terjadi pada pukul 02.45 WIB, saat sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1391 CM terbakar di bagian belakangnya. Mobil tersebut milik SS, yang segera terbangun ketika istrinya, NG, melihat api berkobar di teras rumah. Mobil yang terparkir di garasi itu terbakar hebat, dan meskipun SS beserta keluarganya berusaha memadamkan api, kendaraan itu mengalami kerusakan yang signifikan.

Setelah api berhasil dipadamkan, SS mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang pelaku mendekati rumahnya menggunakan sepeda motor. Mereka menyiramkan cairan, yang diduga bahan bakar minyak, ke bagian belakang mobil dan kemudian melemparkan kayu obor yang telah dinyalakan. Aksi ini menyebabkan kebakaran besar yang merusak kendaraan Samsul. Kejadian ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi korban, yang segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K, SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggraeni, SIK dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH, berhasil mengungkap kasus pembakaran sebuah mobil disampaikan dalam konferensi pers. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 110 / VIII / 2024 / SPKT / RES PELALAWAN / POLDA RIAU, tanggal 20 Agustus 2024. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada dua orang pelaku berinisial TAP dan DW. Keduanya diketahui memiliki hubungan dengan korban, dengan TAP sebagai mantan karyawan di perusahaan PT.SI tempat Samsul bekerja.

“Permasalahan bermula ketika TAP, yang bekerja sebagai sopir truk trailer, melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Akibatnya, TAP tidak masuk bekerja, lalu menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan akhirnya dipecat setelah manipulasi surat sakit yang ia ajukan. Perasaan tidak terima dan dendam yang mendalam membuat TAP bersekongkol dengan DW untuk melakukan aksi pembakaran terhadap mobil milik Samsul. Pada tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan DW di rumahnya di Jalan Melati I, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tim segera melakukan penangkapan terhadap DW, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan DW saat kejadian,” jelas Kapolres.

Dalam interogasi, DW mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama dengan TAP. Polisi kemudian melanjutkan penelusuran dan berhasil menangkap TAP di rumahnya di Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada tanggal 30 Agustus 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepatu, sweater, dan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

TAP, dalam pengakuannya, menyatakan bahwa ia menyiramkan pertalite ke mobil Samsul sebelum akhirnya membakarnya menggunakan kayu obor. Aksi ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang mendalam setelah dirinya dipecat dari perusahaan oleh Samsul. Tindakan kriminal ini mengakibatkan TAP dan DW ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari para pelaku dan korban memperkuat dugaan terhadap TAP dan DW sebagai pelaku pembakaran. Barang-barang yang disita dari para tersangka antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor yang digunakan dalam aksi, dan dua unit telepon genggam. Sementara itu, dari pihak korban, disita satu unit Toyota Avanza dengan kondisi rusak parah, serta serpihan-serpihan bagian mobil yang terbakar.

Kasus ini semakin memperjelas motif di balik tindakan keji tersebut. TAP yang merasa diperlakukan tidak adil dan penuh dendam terhadap mantan atasannya, memutuskan untuk melampiaskan kemarahannya dengan cara yang melanggar hukum. Bersama dengan DW, ia merencanakan dan melaksanakan aksi pembakaran ini dengan penuh perhitungan, memanfaatkan kondisi sepi pada dini hari untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku kini dikenai Pasal 187 ke-1e KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Saat ini, keduanya telah diamankan di Rutan Polres Pelalawan, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal yang didorong oleh emosi dan dendam tidak hanya merugikan korban, tetapi juga pelaku itu sendiri.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *