labuhanbatu(tekab86.com)Dalam upaya menjaga situasi aman dan tertib, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu melakukan tindakan penjual minuman keras di kafe Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi, S.H.M.H.bersama tim, awalnya informasi diterima dari masyarakat menyebutkan seputar penjualan minuman keras di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi melakukan pengecekan.
di lokasi petugas menerima informasi A 1 Di dalam kafe milik seorang perempuan inisial M (48) warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin. Selain minuman beralkohol.pemilik kafe juga diketahui menjual tuak.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tiga botol minuman beralkohol jenis Anggur Lychee merek Atlas, dua botol Anggur Merah merek Orang Tua, dua botol Anggur Hijau merek API, serta dua botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa.
Atas preistiwa itu, pemilik kafe beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si.melalui Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H.M.H menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Panai Hilir.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha.agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Saat ini )penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemilik kafe, serta melaksanakan proses penyitaan barang bukti. Selain itu, pemilik usaha juga akan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.( ik )












