Berita

Pungli Seratus Ribu Rupiah Per Unit Kapal Boat, Nelayan Labuhanbatu Resah Terhadap Oknum 

687
×

Pungli Seratus Ribu Rupiah Per Unit Kapal Boat, Nelayan Labuhanbatu Resah Terhadap Oknum 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu tekab86.com,- Ribuan Nelayan didaerah Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, merasa resah pungutan uang sebesar 100.000, (Seratus ribu rupiah) terhadap masyarakat. Yang diduga oknum kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan Kelas III Tanjung Sarang Elang Jalan Besar Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, Kamis 14 /11/2024

Kutipan Liar (Pungli red) seratus ribu rupiah itu, untuk dokumen kelengkapan kepemilikan kapal boat warga Nelayan tangkap daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu.

Terungkapnya adanya dugaan Pungli berbentuk uang Seratus Ribu Rupiah yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Kelas III Tanjung Sarang Elang kepada warga Nelayan Tangkap Ikan tersebut, kepengurusan surat dokumen kepemilikan kapal boat Nelayan Tangkap Ikan se Kecamatan Panai Hilir.

“Hidup nelayan ini pak Wartawan, adalah sangat susah. Setiap hari kelaut mencari ikan dan mempertaruhkan nyawa mencari nafkah keluarga, kami meminta kepada para anggota yang bergabung didalam wadah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) khususnya se Kecamatan Panai Hilir, agar para Nelayan yang memiliki kapal boat tangkap ikan mengurus surat dokumen kepemilikan kapal boat mereka sesuai ukurannya dan kapitas kapal boat tersebut. Agar semua terdata dan aman, hal itu dilakukan menjaga yang tidak kita inginkan dibelakang hari kepada Nelayan tersebut “, Ujar Warga

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) P Saragih dikantornya, jalan besar Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (14/11/2024).

Diungkapkan P Saragih, akibatnya kepengurusan surat dokumen kepemilikan kapal boat tangkap ikan warga Nelayan itu, tersendat. Sehingga sampai saat ini kita akui masih banyak warga Nelayan yang memiliki kapal boat tangkap ikan tersebut tidak kantongi surat dokumen kepemilikan kapal boat tangkap ikan mereka, Jelasnya

“Uang seratus ribu bagi warga nelayan kecil itu pak, sangatlah berharga. karena bayar seratus ribu, Nelayan pun jadi malas mengurusnya. Sebab, surat dokumen kepemilikan kapal boat untuk tangkap ikan tersebut memang harus memiliki surat dokumen kepemilikan kapal boat tangkap ikan. Nanti, bisa dikatakan orang kita “Illegal” kan bisa saja. Artinya, menjaga keselamatan dari warga nelayan itu sendiri tentunya. Inilah salah satu perlunya dukungan Pemerintah di Indonesia ini, jangan meminta kepada Nelayan, tapi bantulah Nelayan dengan hidup mencarikan ikan tangkap ikan. Itu maksud nya pak wartawan “, ucap Ketua HNSI Kabupaten Labuhanbatu P Saragih, tegas dan berharap Pemerintah bisa memperhatikan dan membantu kelengkapan sarana dan prasaran hidup para warga nelayan Tangkap Ikan di se Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Lanjut P Saragih mengatakan bahwa jumlah warga Nelayan Tangkap Ikan yang bergabung didalam Himpunan Nelayan Indonesia di Kecamatan Panai Hilir sebanyak Seribu Lima Ratus orang warga Nelayan. Dan, yang memiliki surat dokumenTanda kepemilikan Kapal Boat Tangkap Ikan, baru sekitar Lima Ratus orang warga Nelayan. Lebih kurang seribu lagi yang belum lengkap surat dokumen kepemilikan kapal boat tangkap ikan tersebut dan sesuai dengan data dikantor HNSI Sei Berombang, pungkas P Saragih.

Terpisah, Kepala kantor Kementerian Perhubungan Laut di Unit Kantor Penyelenggaraan Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang bernama Fery S, saat hendak dikonfirmasi wartawan dikantornya jalan besar Tanjung Sarang Elang, Fery S tidak berada dikantor. Staf pegawai Perhubungan Laut mengatakan, Fery S lagi pulang ke Pulau Jawa. Dan, terkait untuk kepengurusan surat dokumen kepemilikan kapal boat dimaksud. bidangnya adalah Bidang Kepengurusan Surat Dokumen Kapal Boat Tangkap Ikan bernama Andre.

“Pak Andre yang membidangi nya pak. Namun, pak Andre nya lagi tidak berada dikantor. Ini saya berikan nomor Handphone pak Andre “, kata petugas dari kantor Ujnit Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang, Rabu (14/11/2024).

Namun, mirisnya, saat wartawan hendak konfirmasi kepada Bidang Kelengkapan Surat Dokumen Kepemilikan Kapal boat Tangkap Ikan bernama Andre, melalui kontak Handphone selularnya. Sayang, nomor Handphone selular yang diberikan oleh Petugas Kementerian Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang tersebut tidak aktif dan terlihat memanggil.

Labuhanbatu, Rabu 14 November 2024
Berita : Dariter Ritonga.
Keterangan : Gambar fhoto kantor Kementerian Perhubungan Unit Kantor Penyelenggaraan Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.