Sumatera Utara telab86.com,-Adanya Dugaaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Ta 2020-2022 di Desa Orahili Boe Kecamatan Susua Kabupaten Nias selatan, Provinsi Sumatra Utara.
Dengan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan perangkat Desa Orahili boe, yang terletak di kecamatan susua, Selasa 05/09/2023.
“Ungkap dari Pemuda Desa perangkat Desa Orahili boe, dalam hal ini melayangkan pengaduan, tentang adanya indikasi penyalahgunaan keuangan Dana Desa pada tahun anggaran 2020-2022.
Di lain tempat awak media menemukan salah seorang masyarakat Desa Orahili Boe,
Mengetahui bahwa, terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Ta.2020-2022
Sepanjang tahun 2020-2022 adanya LPJ tahunan, namun tidak ada kegiatan satupun melibatkan PPK Desa Orahili Boe yang di keluarkan pada kegiatan PKK sebesar anggaran per-tahun 30juta rupiah total jumlah dana PKK dalam tiga tahun 90 juta rupiah, belum terlaksana dan tersalurkan.
Waozatulo Laia dengan Nomor Wa (082211893708) Selaku Kepala Desa tidak pernah memberikan ATK/OPS Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mulai dari Ta.2020-2022 sebesar anggaran 30 juta rupiah setiap tahun dalam tiga tahun 90 juta rupiah sampai sekarang belum di bayarkan oleh kepala desa.ungkapnya.
Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT)2020-2022 Yang belum di salurkan oleh Kepala Desa Orahili boe dalam tiga tahun berjumlah 569.600.000 (lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Kemudian, Dana Covid-19 Ta.2020-2022 belum dilaksanakan oleh Kepala Desa Orahili boe jumlah dalam tiga tahun menjadi 240 juta rupiah.
Selanjutnya tim media mendapatkan informasi dari salah seorang pemuda desa orahili boe, membeberkan bahwa, masih banyak dana desa lainya yang di selewengkan oleh kepala desa yaitu pada pembukaan badan jalan atau rehap pada Ta.2022 dengan jumlah anggaran 300juta rupiah dengan volume jalan 1000meter yang terlaksana hanya 200meter saja, kegiatan ketahanan pangan Ta.2022 dengan jumlah anggaran 45juta rupiah belum terlaksa, “Sambungnya.
Kepala Desa Orahili Boe kecamatan susua Kabupaten Nias selatan Bapak Waozatulo Laia di duga telah merugikan keuangan desa dan keuangan Negara diperkirakan sebesar 1.049.600.000
Satu miliar empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah.
Hal ini membuat pandangan masyarakat bahwa kepala desa di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan nepotisme.
Ungkap masyarakat dan perangkat desa bahwa, laporan penyampaian keuangan desa orahili boe pada tahun anggaran 2020-2022, yang di duga tidak sesuai realisasi yang nyata, dilihat di dengar dan di dalami sendiri oleh masyarakat di lapangan, dan hal ini di dukung dari adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan sbb:
Kepala Desa Orahili boe, tidak terbuka tentang informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2020-2022. hal ini terbukti bahwa di desa orahili boe tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, tidak ada sosialisasi APBDes sebagaimana telah di tentukan. dalam aturannya dll, sehingga warga desa minim sekali informasi.
Berdasarkan hal yang telah di uraikan di atas, sesuai penyampaian yang di ceritakan masyarakat dan perangkat desa orahili boe kecamatan susua telah menyampaikan pengaduan pada tanggal 23 agustus 2023 di Kajari Nias selatan, Kapolres Nias selatan dan inspektorat Nias selatan. Hal ini, Masyarakat disampaikan melalui pihak media meminta agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan memanggil kepala desa untuk di periksa tutup narasumber.
Tim Investigasi.