Berita

Dugaan Kuat.!!! Oknum Kades Ini Setelah Beberapa Menyeleweng ADD, Ada Lagi Dugaan Penyalahguna Wewenang.

97
×

Dugaan Kuat.!!! Oknum Kades Ini Setelah Beberapa Menyeleweng ADD, Ada Lagi Dugaan Penyalahguna Wewenang.

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara tekab86.com,- Selain beberapa Dana Desa (DD) yang diduga diselewengkan oleh oknum kades ini, kemudian mencuat lagi dugaan penyalah guna wewenang, hal ini suatu menggiurkan apalagi dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya oleh masyarakat, Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua Provinsi Sumatra Utara. Selasa 13/8/2024.

Sebelumnya, pada Jumat,13/10/2023,”Camat Susua’ Goodliber Buulolo. S.St Mengundang Waozatulo Laia selaku Kepala desa Orahili Boe, Aparat desa, BPD, serta Pelapor dan Tokoh masyarakat desa Orahili Boe dikantor Camat Susua, kecamatan Susua yang dipimpin langsung oleh Camat Susua.

Dengan Tujuan rapat dimaksud untuk membahas tentang dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) serta penyalahgunaan wewenang oleh Kades Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua.

Iya, pada saat itu dilaksanakan rapat dengan adanya laporan masyarakat Desa Orahili Boe, dan ada 6 (enam) aparat desa yang diduga tidak masuk rekap di desa, alias (siluman). Dan ada 3 (tiga) BPD yang diduga misterius datanya didesa tersebut dan sebagainya, antara lain :

1. Utina Tafonao Kasi Pemerintahan, selaku (istri dari kepala desa).
2. Itamari Halawa Kaur keuangan (keponakan kepala desa) asal dari warga desa lain atau desa Hilimboe.
3. Asaziduhu Laia Kadus dua tidak punya ijazah.
4. Talinafaudu Zebua Kadus tiga tidak punya ijazah
5. Osarao Laia Kadus empat Tinggal di desa lain
6. Sariati Laia (Kaur umum) Tinggal di desa lain
7. Merisa Laia ketua BPD keponakan kepala desa kandung tinggal di desa lain.
8. Sokhifataro Laia Sekretaris BPD Tinggal di desa lain.
9. Amibudi Zebua BPD tinggal di desa lain

Maka dalam hal ini, Camat Susua Goodliber Buulolo S.st menyampaikan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan, dan terkait dengan adanya nanti penggantian perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan sebelumnya sudah perintahkan kades orahili boe segera melaksanakan pergantian aparat desa, tepat waktu Sabtu tanggal 14/10/2023.

Lanjutnya’ Masalah BPD yang tiga orang secepatnya kami konsultasikan dengan BPMD, karna SK-BPD bapak Bupati yang mengeluarkan. Ujarnya.

Masyarakat berharap, agar secepatnya memproses laporan pihaknya dan segera mendapatkan kejelasan serta menindak tegas hal ini sesuai aturan yang berlaku,”Pungkasnya.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *