BeritaNasional

Surat Kemenpan RB Terkait Penganggaran Gaji Untuk Pegawai Non ASN : Penting Agar Mereka Tetap Dapatkan penghasilan Hingga Diangkat Jadi ASN

598
×

Surat Kemenpan RB Terkait Penganggaran Gaji Untuk Pegawai Non ASN : Penting Agar Mereka Tetap Dapatkan penghasilan Hingga Diangkat Jadi ASN

Sebarkan artikel ini

Namrole, tekab86.com – Pada tanggal 12 Desember 2024, MenPAN RB mengeluarkan surat edaran yang isinya membuat PPPK paruh waktu girang

Surat berkaitan dengan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN

Surat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam penataan pegawai non-ASN, terutama yang mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK.

Pada dasarnya, surat ini berisi apresiasi terhadap upaya instansi pusat dan daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK pada tahun 2024.

Dilansir dari ayobandung.com pada rabu (18/12/2024) Pemerintah menghargai komitmen mereka dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan PPPK.

Namun, proses seleksi PPPK tahun 2024 masih berjalan.

Dalam surat tersebut, MenPAN RB mengacu pada surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara yang menginformasikan bahwa tahapan seleksi PPPK sedang berlangsung.

Meskipun seleksi sudah dilaksanakan, MenPAN RB menyadari bahwa penataan pegawai non-ASN belum berjalan sepenuhnya sesuai harapan.

Evaluasi terhadap seleksi PPPK tahap pertama menunjukkan bahwa prosesnya belum optimal.

Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan pentingnya kelanjutan proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK.

MenPAN RB juga memberi arahan agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah mengikuti seleksi.

Ini penting agar mereka tetap mendapatkan penghasilan hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan solusi bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi jumlahnya melebihi kuota kebutuhan. Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Surat ini juga menegaskan bahwa penganggaran untuk PPPK paruh waktu akan tetap disediakan.

Anggaran ini akan dialokasikan secara terpisah dari belanja pegawai.

Dengan adanya surat ini, diharapkan akan ada kejelasan dan kepastian bagi pegawai non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi.

Mereka tidak perlu khawatir mengenai status penggajian selama tahapan seleksi berlangsung, serta masa depan sebagai PPPK.

Para pegawai non-ASN yang berstatus PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan perhatian khusus dalam penganggaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan lebih banyak pegawai non-ASN yang dapat terakomodasi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *