Berita

Tidak Jauh Dari Lokasi di Pasongik, di Pulau Komang Sentajo Raya, Aktifitas PETI Menggunakan Stingkai Juga Marak. 

391
×

Tidak Jauh Dari Lokasi di Pasongik, di Pulau Komang Sentajo Raya, Aktifitas PETI Menggunakan Stingkai Juga Marak. 

Sebarkan artikel ini

Kuantan Singingi tekab86.com, – Lokasi Aktifitas PETI di dusun dekat Pasongik masuk desa pulau Komang Sentajo Raya dekat jembatan jalan lintas tersebut, hanya sekitar 50 meter dari tepi jalan lintas, kecamatan Sentajo Raya kabupaten kuantan singingi (Riau).

Aktifitas PETI jenis stingkai juga marak tak jauh dari jembatan lintas Sentajo Raya, hanya sekitar 50 meter dari tepi jalan lintas sentajo Raya.

Terpantau sekitar 3 unit alat penambang jenis stingkai beroperasi secara terang-terangan tak jauh dari pinggir jalan.

Saat di temui awak media ini, pihaknya mengaku kalau aktifitas nya bukan termasuk PETI.

“Ini cuma mesin Robin bang, kalau yang PETI di depan sana” Ujarnya

Padahal jelas aktifitas tersebut merupakan kegiatan ilegal yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan bagi keselamatan para pekerja, karena tidak di lengkapi dengan sefti pertambangan.

Untuk diketahui bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *