Kriminal

Tiga Pemuda Mabuk Ditangkap Usai Menghadang dan Mengancam Sopir Minibus di Bitung

52
×

Tiga Pemuda Mabuk Ditangkap Usai Menghadang dan Mengancam Sopir Minibus di Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung-Sulut tekab86.com,- Tiga pemuda yang terlibat dalam aksi penghadangan dan pengancaman terhadap seorang sopir minibus berhasil diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Tinerungan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Pada hari kejadian, tiga pelaku yang berinisial HJ (32), DD (22), dan GD (18) bersama beberapa rekan lainnya mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari Pantai Pal, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, menuju Bitung. Saat melintas di jalan Tinerungan, rombongan pelaku disalip oleh sebuah minibus Hiace berwarna silver yang dikemudikan oleh korban, Yonas R. Tumbel (52), yang saat itu bersama keluarganya.

Tidak terima disalip, para pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras segera mengejar dan menghadang mobil korban. Mereka memaksa korban menghentikan kendaraannya, lalu turun dari motor dan melakukan ancaman. Salah satu pelaku berteriak ancaman serius sambil memukul korban, meskipun korban hanya bisa menangkis serangan tersebut dan terus meminta maaf.

GD (18), salah satu pelaku, kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengarahkan ke dalam mobil korban, memperburuk situasi. Ketakutan, korban dan penumpangnya berteriak meminta ampun, tetapi pelaku tetap melanjutkan ancamannya. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden itu ke Polres Bitung.

Berdasarkan laporan dari korban yang dilengkapi dengan rekaman kejadian, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan para pelaku di rumah mereka masing-masing di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan para pelaku secara kooperatif mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau badik.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Waktu Penangkapan: Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 02.50 WITA

Lokasi Penangkapan: Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung

1. HJ (32), Pekerjaan: Swasta, Alamat: Kelurahan Aertembaga, Komplek Kampung Baru

2. DD (22), Pekerjaan: Tidak ada, Alamat: Kelurahan Aertembaga, Komplek Kampung Baru

3. GD (18), Pekerjaan: Tidak ada, Alamat: Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung

identitas Korban
Nama: Yonas R. Tumbel
Umur: 52 tahun
Pekerjaan: Sopir
Alamat: Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung

Barang Bukti
Sebilah senjata tajam jenis badik
Pasal yang Dikenakan: Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *