Pelalawan tekab86.com,- Gerak cepat (Gercep) team gabungan Polres Pelalawan diback up Jatanras Polda Riau, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VIII/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU
Melakukan pengungkapan terkait tindak pidana “Pencurian dengan menggunakan Senjata Tajam (Curas)”. Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024. Pada pukul 10:15 Wib,
Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 team opsnal Polres Pelalawan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di BriLink Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil analisa dari CCTV Tim mendapatkan ciri-ciri terhadap pelaku, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di PT. PPD ( Petroflexx Primadaya) di Jalan Pulau Payung Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, setelah itu Team melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama FEBRI IRAWAN.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku FEBRI IRAWAN (32), Pekerjaan Sebagai Security PT PPD berdomisili di kabupaten Siak. mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di BriLink Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dari keterangan pelaku terhadap hasil pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dipergunakan untuk membayarkan utang, uang sejumlah Rp 72.600.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah)
Team mengamankan beberapa barang bukti.
1. (Satu) helai jaket warna hitam merk Petroflexx..
2. (satu) buah Helm warna merah merk GANZ.
3. 1 (satu) pasang sepatu PDLT warna hitam.
Hingga Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.
Editor Redaksi