Daerah

1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Petugas

88
×

1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Petugas

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu(Tekab86.Com) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil ungkap kasus tindak pidana kriminal, dan pengaiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. dan berhas amankan tersangka inisial BO (42) (11/2/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi Selasa,10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB di Gang Maut Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus,SH,MH menjelaskan kronologi kejadian, Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, tersangka inisial BO datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari,tengah berada di dalam kamar mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan korban meminta tolong.

Ketika istri korban keluar dari kamar, saksi melihat ceceran darah di lantai rumah dan saat itu tersangka sedang memegang pisau, dan akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dilakukan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.

Setelah menerima laporan atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu  melakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif,serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E.S.H berhasil mengamankan tersangka di Dusun IV B Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan mengakui perbuatannya.

Petugas juga mengamankan Barang bukti satu buah celana pendek berlumuran darah, satu buah celana dalam berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat nomor.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ujar Arwin ( one )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *