GUNUNGSITOLI(tekab86.com)Masa Aksi yang menamatkan dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) Menyampaikan Tujuan (7) Tuntutan di depan Kantor PUTR kota Gunungsitoli, Kamis 04/06/2026
Hal tersebut disampaikan Yason Gea Salah satu Orator saat Aksi itu dilaksanakan, Menyampaikan Tujuh (7) Tuntutan Mereka kepada pihak PUTR,
“1. Mendesak Dinas PUTR Kota Gunungsitoli untuk segera menghentikan seluruh aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin dan bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012.
2. Mendesak Dinas PUTR Kota Gunungsitoli untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pemotongan bukit, penggalian tanah urug, dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
3. Mendesak Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli menjelaskan kepada publik dasar hukum, tindakan pengawasan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap aktivitas galian C yang telah diberikan surat himbauan namun masih tetap beroperasi.
4. Mendesak Dinas PUTR Kota Gunungsitoli membuka secara transparan data lokasi-lokasi yang telah melanggar ketentuan tata ruang dan langkah penindakan yang telah dilakukan.
5. Mendesak Dinas PUTR Kota Gunungsitoli menghentikan segala bentuk dukungan, fasilitasi, atau kerja sama yang dapat ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
6. Mendesak Dinas PUTR Kota Gunungsitoli untuk memastikan seluruh kerusakan jalan, drainase, dan fasilitas umum akibat aktivitas galian dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
7. Mendesak Dinas PUTR Kota Gunungsitoli menerapkan aturan secara adil tanpa diskriminasi dan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pihak yang melakukan pelanggaran.
Namun sangat di sayangkan kadis PUTR Kota Gunungsitoli hanya pintar memblokir Wa, di saat tanyakan kinerja dan pertangungg jawaban pekerjaanNya lebih memilih diam dan tak menemui massa aksi…
Harapan kita bersama agar Walikota Gunungsitoli Segera mencopot Kadis PUTR dari jabatannya yang dinilai merusak visi-misi Walikota….
Demikian….
Selanjutnya silakan konfirmasi pimpinan Aksi!, “Paparnya Melalui pesan singkat Via Whatsapp hari ini sekitar pukul 11:36 Wib hari ini.
Namun Pihak PUTR Melalui Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara melalui Sekdis PUTR Elvin Meiman P. Zendrato Menjawab Tuntutan Masa Aksi mengatakan, bahwa pihaknya telah bertindak dengan mengeluarkan surat himbauan dengan nomor 600/1399/PUTR/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditujukan ke Pemdes Lasara Bahili yang kemudian diteruskan ke pemilik lahan.
Elvin menjelaskan, surat himbauan bersamaan dengan Perda Nomor 12 tahun 2012 yang telah mereka berikan sebelumya sebagaimana yang ditanyakan demonstran adalah izin tentang mendirikan bangunan.
“Nah, setelah ini akan dijadikan bangunan sesuai rencana warga tersebut. Maka yang bersangkutan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung alias PBG,” jelas Elvin didampingi para kabid saat menerangkan di depan para demonstran.
Adapun surat himbauan dari PUTR Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara telah ditindaklanjuti oleh Betieli Gea, pemilik lahan yang melaksanakan galian, seperti pengamanan, pemasangan rambu peringatan, pengaturan lalu lintas kendaraan penganggkutan material. Kemudian, menjaga kebersihan jalan baik di lokasi penggalian maupun di lokasi pendistribusian material galian di lahan milik warga Lina Laoli di Desa Boyo, Kota Gunungsitoli.
Bahkan kedua belah pihak telah mematuhi himbauan tersebut dengan patuh, dan pengerjaan dilakukan secara terbatas dan tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan dengan mempertimbangkan kondisi sekitar, guna mencegah longsor.
“Kami sudah menanggapi surat himbauan tersebut, dan pematangan lahan di tempat kami untuk tapak calon rumah tinggal. Adapun pemindahan material lahan merupakan bentuk kerja sama dengan warga lain yang membutuhkan timbunan untuk pengerasan calon bangunan pribadi di lahan miliknya,” kata Betieli Gea, warga yang melakukan aktivitas pematangan lahan.
Kabid Peralatan PUTR Gunungsitoli, T Marunduri pada waktu yang sama menerangkan, pihaknya telah menyediakan alat berat seperti ekskavator, dump truck, beko loader untuk membantu proses tersebut.
“Alat tersebut merupakan bentuk peminjaman oleh warga ke PUTR dan siapapun warga boleh meminjam alat berat sesuai aturan dan bersedia membayar retribusi peminjaman sesuai Perwal 24 tahun 2024,” tutur Marunduri.












